Berita Solo

DKK Solo Temukan Jamu Kemasan Mengandung Bahan Kimia Obat di Dua Kios, Produk Jamu Cilacap Disorot

Dinas Kesehatan Kota Solo menemukan jamu mengandung bahan kimia obat (BKO) saat melakukan sidak toko jamu di sejumlah kios jamu di Kota Solo, Rabu.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo melakukan sidak ke kios jamu untuk mengecek dan memastikan jamu kemasan yang dijual tidak mengandung bahan kimia obat (BKO), Rabu (12/7/2023). 

Sementara, Penyuluh Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Yulia Fitri Ananta Dewi mengatakan, pihaknya menemukan jamu mengandung bahan kimia obat di dua lokasi.

"Dari yang sudah kami lakukan, ada dua lokasi. Dia (pedagang) menjual produk jamu yang mengandung bahan kimia obat tapi tadi sudah kami musnahkan," kata Yulia.

Menurutnya, BKO sebenarnya boleh digunakan namun hanya dalam produk obat dengan pengawasan ketat oleh dokter.

Jika bahan tersebut dicampur dalam jamu maka dapat berbahaya bagi kesehatan.

"Bahan kimia obat sebenarnya boleh digunakan tapi sebagai obat. Jadi, tidak ditambahkan di jamu."

"Kalau jamu, memang harusnya benar-benar alami, tidak ada bahan kimia obat," terangnya.

Baca juga: Ada Potensi di Timur Tengah, Pengusaha Jamu Banyumas Raya Didorong Lakukan Ekspor

BKO hanya boleh dikonsumsi dalam dosis yang terukur secara ketat dan melalui resep dokter.

"Kalau bahan kimia obat, semestinya digunakan dalam bentuk obat dosisnya jelas, indikasinya jelas, jadi terpantau oleh dokter," tuturnya.

Sejauh ini, belum ada sanksi bagi penjual jamu yang menjual produk terlarang tersebut.

"Selama tidak keberatan untuk memusnahkan, mereka sudah memusnahkan, ya sudah," ujarnya.

Dari hasil sidak, ada penjual yang kedapatan menjual satu pak atau beberapa pak jamu mengandung BKO.

"Ya, macam-macam. Ada satu pak kecil ada yang beberapa pak," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Yulia mengatakan, pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi agar penjual retail jamu kemasan mengecek produk sebelum dijual ke konsumen.

Cara mengecek bisa dilakukan melalui aplikasi milik BPOM.

"Tadi sudah kami sosialisasikan pemantauan screening aplikasi dari BPOM. Mereka berjualan lebih hati-hati."

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved