Berita Jateng
Tak Terima Diputus, Pria Bangladesh Sebar Video Syur Mantan Pacar
WNA asal Banglades dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng karena sebar video syur mantan pacar.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Seorang warga negara asing (WNA) asal Banglades berinisial M dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng karena sebar video syur mantan pacar.
Korban merupakan warga Kota Semarang.
Video syur itu disebar di akun facebook WNA tersebut
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan saat ini laporan itu telah naik penyidikan. Informasinya WNA itu akan di deportasi.
"Karena ada permasalahan hukum makannya kami tahan dulu. Kami berkomunikasi dengan pihak Imigrasi," jelasnya, saat ditemui tribunjateng.com, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Tak Lagi Bertugas di Polres Kebumen, AKBP Purnawirawan Mawakhir Pilih Beternak Ayam
Menurutnya, WNA itu saat ini dititipkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim). Pelaku harus bertanggungjawab dengan perbuatannya.
"WNA itu mempunyai dua pelanggaran yaitu keimigrasian dan pidana," ujarnya.
Kombes Bagyo menerangkan pelaku telah berhubungan lama dengan korban. Pelaku menyebarkan video syurnya melalui akun facebook pribadinya.
"Motif menyebarkan video syur karena tidak mau diputus. Hubungan telah terlalu jauh. Mau diputus tapi tidak mau. Sementara hubungan sudah terlampau jauh," tuturnya.
Ia mengatakan, WNA itu telah enam tahun menetap di Indonesia. Selama ini M tinggal di Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.