Penemuan Kerangka Bayi

Pengakuan Rudi, Setubuhi Anak Kandung dan Bunuh Bayi saat Lahir untuk Ritual Pesugihan

Menurut pengakuan dari tersangka dia tega melakukan itu karena adanya bisikan dari guru spiritualnya. 

|
Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023). 


E tau hubungan seperti itu pertama kali dari satu video yang diperlihatkan temannya. 


Kemudian ayahnya mengajak melakukan.


Dia sangat tertekan pada waktu itu," ungkapnya. 


Kondisi tertekan E waktu itu tertekan karena tersangka yang ayahnya sendiri  mengacungkan senjata tajam berupa golok sebagai cara mengancamnya.


Sehingga mau tidak mau E mau melakukan persetubuhan tersebut.
 
Ketika ditanya apakah ada laki-laki lain yang E kenal, seperti pacar. 


Ternyata ia menjawab ada dan sempat dekat.


"Pernah juga melakukan hubungan dengan pacarnya kemudian melahirkan dan tidak dibunuh.

Baca juga: Lokasi Salat Iduladha Muhammadiyah 2023 di Cilacap: Nama Imam dan Khatib


E tidak punya pilihan lain selain melayani bapaknya," ujarnya. 


Namun demikian polisi masih mendalami akan hal itu termasuk adanya kemungkinan anak E yang hidup tersebut telah diadopsi.


Sampai dengan saat ini Satreskrim Polresta Banyumas telah menemukan 4 kerangka bayi, sementara 3 lainnya belum ditemukan mengingat waktu yang sudah lama.


"Sudah menggali lima makam tapi satu makam hanya ditemukan baju saja dan masih melakukan upaya pencarian," kata Kapolresta. 


Adapun kerangka pertama ditemukan pada Kamis (15/6/2023) berupa serpihan tulang dibungkus kain.


Kemudian pada Senin (21/6/2023) ditemukan 3 kerangka lagi. 


"Pengakuan saudari E sudah memakamkan 7 bayi," jelasnya. 


Barang bukti yang diamankan adalah satu buah canggul yang digunakan mengubur dan ada beberapa lembar kain yang digunakan untuk membungkus bayi-bayi itu. 


Atas perbuatannya tersangka Rudi diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 


Dan juga pasal 80 ayat 4 tentang UU perlindungan anak. (jti) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved