Berita Purbalingga
Sempat Mau Jual Motor Curian, Pemuda Kutasari Purbalingga Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sanguwatang, Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Ist
Satreskrim Polres Purbalingga saat konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, Jumat (23/6/2023).
Saat dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut ternyata milik korban yang dilaporkan hilang di Desa Sanguwatang.
"Seorang tersangka akhirnya berhasil diamankan pada 8 Mei 2023.
Namun satu pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah, satu buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi R-3254-RV, satu kunci kontak sepeda motor dan satu BPKB sepeda motor yang dimiliki korban.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.