Berita Nasional

BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19. Berlaku Mulai Hari Ini, 21 Juni 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/6/2023).

Editor: rika irawati
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/6/2023).

Jokowi mengatakan, pencabutan status pandemi Covid-19 ini dilakukan setelah angka konfirmasi harian Covid-19 mendekati nihil.

Pengumuman pencabutan status pandemi Covid-19 ini disampaikan Jokowi melalui pidato yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," katanya.

Baca juga: WHO Umumkan Status Pandemi Covid-19 Berakhir, Pemerintah Indonesia Segera Buat Kebijakan Baru

Baca juga: Siap-siap! Vaksin dan Pengobatan Covid-19 Tak Lagi Gratis saat Pemerintah Cabut Status Kedaruratan

Menurut Jokowi, kebijakan ini juga diambil karena hampir seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"WHO juga sudah mencabut status Public Health Emergency of International Concern," tutur Jokowi.

Namun, Jokowi tetap meminta masyarakat melakukan protokol kesehatan dan hidup bersih.

Dia juga berharap, pencabutan status pandemi Covid-19 yang dilakukan hari ini, semakin meningkatan ekonomi Tanah Air.

"Tentunya, dengan keputusan ini, pemerintah berharap, perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatan kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tuturnya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 Hari Ini.

Baca juga: Rasakan Tempat Tidur di Tenda Jemaah Haji di Arafah, Menag Puas: AC Juga Lebih Dingin

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Soal Hewan Kurban Terjangkit LSD dan PPR: Punya Gejala Berat atau Akut, Tak Sah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved