Berita Jateng

Teknologi Judi Semakin Canggih, Lembaga Dakwah Muhammadiyah Peringatkan Hal Ini

Para pejudi Semarang memilih beralih ke judi online daripada judi konvensional.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
net
Ilustrasi judi dadu 

Begitupun masyarakat jangan sampai mau dibohongi oleh para bandar judi.

Menurut Jumaai, proses judi merupakan pembodohan lantaran nomor judi yang dipasang penjudi tidak akan tembus.

"Teknologi perjudian sudah canggih,mereka punya sistem sehingga jangan sampai mau dibodohi dan dimiskinkan oleh perjudian," bebernya.

Baca juga: 26 Rider Internasional Berlaga di Hiu Selatan Adventure Trail Road To WESS 2023 Cilacap

Terpisah, Kabidhumas Kombes  Iqbal Alqudusy mengatakan, menerapkan sanksi tegas bagi anggota personel polri yang terlibat atau mendapat keuntungan dari perjudian.

Hal itu sesuai Surat Telegram kepada seluruh satuan kerja (satker) dan jajaran tertanggal 31 Mei 2023.

“Dalam rangka pencegahan segala bentuk aktivitas perjudian di Jawa Tengah, Polda Jateng mengambil langkah-langkah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri yang mengambil keuntungan dari kegiatan judi,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolda menegaskan agar seluruh personil Polda Jateng dan jajaran untuk tidak coba-coba melibatkan diri dalam segala bentuk perjudian ataupun menerima keuntungan dari dari giat perjudian.

Pihaknya, juga akan melakukan deteksi dini dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktifitas perjudian baik terang-terangan ataupun terselubung.

Baca juga: Lucao Resmi Dikenalkan sebagai Pemain Asing Keenam PSIS Semarang: Lini Belakang Makin Tangguh

Evaluasi kinerja juga akan dilakukan terhadap Kasatwil / Kasatfung jika ditemukan ada upaya pembiaran aktifitas judi di wilayah hukumnya.

Penegakan hukum dan penerapan sanksi akan mengedepankan fungsi Propam agar turut aktif melaksanakan deteksi dan identifikasi perjudian yang melibatkan oknum anggota.

Selain itu juga akan berkoordinasi dengan fungsi Reskrim untuk penegakan hukum atas aktifitas perjudian yang ditemukan.

“Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum anggota Polri dan/atau terbukti mendapat keuntungan dari giat perjudian, akan diterapkan sanksi yang tegas dan konsisten,” tandasnya. (Iwn)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved