Berita Kebumen
Mau Setor Rp 120 Juta Demi Gaji Rp 30 Juta di Jepang, Warga Kebumen Ini Akhirnya Gigit Jari
Tersangka disangka melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja. Korban sudah setor sejumlah uang, namun tak kunjung diberangkatkan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Dalam kasus itu, seorang perempuan 38 tahun inisial ST warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka disangka melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja, di sisi lain, Penyidik juga mempersangkakan ST dengan pasal anti perdagangan orang karena diduga mengirim tenaga kerja ke luar negeri tidak melalui jalur yang resmi (ilegal).
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers mengungkapkan, total korban 25 orang dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen. Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas KIE 2023 di Alun-alun Kebumen
Selain didominasi warga Kebumen, para korban juga berasal dari Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Cilacap.
"Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji 30 juta Rupiah per bulan," jelas Kapolres yang saat itu didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kejaksaan Negeri Kebumen, PN Kebumen dan Disnaker, Selasa 13 Juni 2023.
Agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang 120 juta Rupiah untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022.
Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatakan para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen.
Ternyata uang dari korban, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: ASN Kebumen Wajib Belanja di Pasar Tradisional, Eselon II Minimal Rp 250 Ribu
Para korban yang sempat berharap banyak agar bisa diberangkatkan kerja di Jepang pada bulan April 2023, impian itu sirna.
"Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta sampai 6 hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan," pungkasnya.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi langkah cepat Polres Kebumen dalam penanganan kasus TPPO ini.
Baca juga: 105 Desa di Cilacap Rawan Kekeringan, Desamu Termasuk? Cek di Sini
Warga masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan cara ilegal.
Bupati meminta kepada masyarakat agar mengikuti prosedur jika ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri.
Keterangan tersangka ST, ia sebelumnya merupakan mantan TKW Jepang dan beberapa kali di China.
Ia mengaku bisa memberangkatakan sejumlah orang untuk bekerja di Jepang dan China berdasarkan pengalamannya.
Ia mengaku dengan mudah mendapatkan para korban cukup dengan gaya hidupnya selama di Indonesia. "Mungkin para korban tergiur melihat saya. Sepertinya kehidupannya enak. Jadi banyak yang datang ke saya minta tolong," kata ST.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.