Berita Kebumen

ASN Kebumen Wajib Belanja di Pasar Tradisional, Eselon II Minimal Rp 250 Ribu

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terus menggaungkan para ASN agar rutin melaksanakan belanja kebutuhan pokok di pasar tradisional.

Editor: khoirul muzaki
Ist
ASN Kebumen belanja di pasar tradisional 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terus menggaungkan para ASN agar rutin melaksanakan belanja kebutuhan pokok di pasar tradisional.

Kali ini belanja diadakan di Pasar Sruni, Alian, Kebumen pada Kamis 8 Juni 2023.

 Sebelumnya acara yang sama diadakan di Pasar Karanganyar pada Maret lalu. Ada ratusan ASN dari berbagai OPD dan kecamatan mengikuti apel pagi di pasar Sruni, kemudian dilanjutkan dengan belanja di pasar.

"Alhamdulillah ini kegiatan ASN belanja di pasar sudah dilaksanakan dua kali secara serentak, kali ini diadakan di Pasar Sruni setelah apel pagi. Sesuai instruksi Bapak Bupati gerakan belanja di pasar harus terus digaungkan agar bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Sekda Ahmad Ujang Sugiono, mewakili Bupati yang berhalangan hadir.

Baca juga: Catat Tanggalnya! Job Fair Kebumen Bakal Hadirkan 30 Perusahaan

Kebijakan belanja di pasar tradisional kata Sekda, berlaku bagi semua ASN setiap bulannya. Mereka harus melaporkan ke pimpinan setiap kali belanja di pasar.

Hal ini untuk memastikan agar kebijakan ini bisa termonitoring atau terlaksana dengan baik.

"Para ASN ini memang diwajibkan setiap bulannya untuk belanja di pasar tradisional. Tentu saja sistem kontrolnya adalah melaporkan kepada pimpinan terkait," ujarnya.

Harapannya kata Sekda, tumbuh kesadaran bagi para ASN untuk mau belanja di pasar tradisional setiap waktu tanpa harus menunggu ada perintah.

Sehingga muncul rasa kecintaan terhadap produk lokal.

Baca juga: Bupati Kebumen Serahkan Hadiah Undian Sepeda Motor untuk Perantau di Bekasi

Diketahui, sesuai Surat Edaran Nomor 511.2/3258 tentang Gerakan ASN Belanja di Pasar Rakyat, disebutkan untuk Eselon II minimal harus belanja sebesar Rp250 ribu, Eselon III.a Rp200 ribu, eselon III.b Rp150 ribu, eselon IV/pejabat fungsional Rp125 ribu, golongan IV dan III Rp100 ribu, dan golongan II dan I Rp50 ribu.

Sementara itu, salah seorang pedagang makanan kering bernama Sumarni memberikan apresiasi dengan adanya kebijakan belanja di pasar tradisional bagi para ASN.

Kebijakan tersebut dianggap telah membuat para pedagang tersenyum bahagia.

"Alhamdulillah senang, dagangane dadi payu (jualane jadi laku). Pasarnya ramai," ujarnya..

Ia berharap kebijakan yang baik ini terus dipertahankan di kemudian hari, entah siapapun bupatinya yang menjabat.

"Semoga jangan cuman sekali, tapi seterusnnya, biar pasarnya ramai," ucap Sumarni warga asal Kajoran.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved