Berita Cilacap

Gelapkan Mobil Rental, Warga Adipala Cilacap Dibekuk Polisi

RWM (51) pria asal Adipala, Cilacap kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penggelapan mobil.

Ist
Tersangka RWM (51) beserta mobil Calya putih milik Pujiono yang ia sewa dan kemudian digadaikan untuk membayar hutang, Jumat (5/5/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, RWM (51) pria asal Adipala, Cilacap kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penggelapan mobil.

Pria paruh baya itu diketahui telah menggadaikan mobil yang ia rental dari seseorang.

Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, peristiwa itu terjadi pada  Jumat (5/5/2023) lalu.

Kejadian bermula ketika RWM menyewa mobil Calya putih tahun 2022 milik korban Pujiono.

RWM merental mobil tersebut dalam jangka waktu 1 minggu dengan jaminan sepeda motor honda Scoopy milik temannya.

Baca juga: Tidak Perlu ke Luar Negeri Lagi, Para Eks Buruh Migran Cilacap Sukses Kelola Bisnis Kuliner Kepiting

"Tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban Pujiono yang merupakan pemilik mobil Calya yang di rental oleh tersangka," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/6).

Saat merental mobil, terjadi pula kesepakatan diantara pemilik dan penyewa.

Dalam kesepakatan itu, RWM menyewa mobil dalam waktu 1 minggu dengan biaya rental Rp1,5 juta dan jaminan sepeda motor.

"Namun hingga sebulan penyewaan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya Pujiono," ungkap Gatot.

Karena merasa tertipu akhirnya Pujiono melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cilacap.

Baca juga: Rumah Terbakar di Sampang Cilacap, Penghuni Terluka Saat Selamatkan Barang

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisan kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka RWM ditahan dalam perkara lain di Polres Banjarnegara.

"Selanjutnya Kanit Reskrim Polresta Cilacap beserta anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya bahwa telah menggadaikan mobil milik Pujiono yang ia rental.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023, Boleh Tidak Mengenakan Masker

Kemudian oleh tersangka mobil tersebut digunakan sebagai jaminan hutang. 

"Mobil tersebut digadaikan kepada temannya yang bernama Herman dalam waktu 1 bulan sebesar Rp35 juta," tutur Gatot.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (pnk)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved