Berita Banyumas

Polisi Sebut Tahanan Tewas Dianiaya dengan Tangan Kosong, Bentuk Luka di Sekujur Tubuh Bikin Janggal

Ditemukan pula ada beberapa luka berlubang, luka di tangan, dengkul kehitaman, punggung hingga pergelangan kaki.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Kuasa hukum korban, Silvia Soembarto (kanan) menunjukan foto-foto tubuh korban yang penuh luka, saat ditemui wartawan dikediaman korban, Senin 5 Juni 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Satreskrim Polresta Banyumas menetapakan 10 tersangka kasus penganiayaan berujung kematian tahanan curanmor, Rabu (7/6/2023). 

Mereka  sesama tahanan yang mendekam di tahanan Polresta Banyumas

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengklaim, tewasnya Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas karena dianiaya 10 orang tahanan lainnya. 

Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka itu atas inisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW. 

Antara korban Oki tidak saling kenal dengan para 10 tersangka.

"Menetapkan 10 orang tersangka.Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Klaim Polresta Banyumas soal Tahanan Tewas, Dianiaya 10 Tahanan Lain dengan Tangan Kosong

Saat dimasukkan dalam sel tahanan, para pelaku disebutnya sempat menanyai korban.

Dari dari hasil penyelidikan pihaknya, para tersangka menganiaya menggunakan tangan kosong dan kaki. 

Polisi mengatakan di dalam tahanan tidak ditemukan adanya senjata tajam.

Adapun kronologi penganiayaan terjadi pada Kamis (18/6/2023) saat korban Oki, masuk sel sekira pukul 17.55 WIB.

"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar. 

Baca juga: TEKA-TEKI Penyebab Tahanan Tewas di Polresta Banyumas Masih Misteri, Keluarga Merasa Janggal

Kejadian saat Maghrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar.

Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," terangnya. 

Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan internal kepada para petugas kepolisian yang berjaga.

Sementara itu terkait bekas luka di beberapa bagian tubuh seperti kaki dan kepala akan diidentifikasi melalui proses autopsi. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved