Rabu, 15 April 2026

Berita Jateng

Hati-hati Beli Gas, Pedagang di Blora Oplos LPG 3 Kilogram ke Tabung 12 Kilogram

olres Blora berhasil meringkus praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke 12 kilogram di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Blora pada Senin lalu

Editor: khoirul muzaki
ist
Tampak barang bukti praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke 12 kilogram di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Blora pada Senin lalu (29/5/2023) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA- Polres Blora berhasil meringkus praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke 12 kilogram di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Blora pada Senin lalu (29/5/2023).

Terhitung ada ratusan LPG yang berhasil diamankan dan juga pelakunya.

Sebelumnya, penggrebekan tersebut merupakan hasil dari dugaan atau laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya praktik tersebut.

Kepala Desa Tempellemahbang, Kasbi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Saat itu dirinya tidak mengetahui dengan pasti, namun ia akui sudah mendapatkan  surat pemberitahuan dari petugas setelah penangkapan itu.

‘’Tiga hari yang lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Persisnya saya kurang tahu karena saya masih di sawah. Surat pemberitahuanya ada, pak RT juga dapat. Saya malah tidak tahu kalau itu oplosan. Wong itu sudah lama jualan tabung gas,’’ ungkapnya kepada tribunmuria.com, Jumat (2/6/2023).

Polisi mengamankan sopir dan barang bukti. Ada beberapa tabung gas dan mobil, namun sekarang sopirnya sudah dipulangkan.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono juga membenarkan penggerebekan ratusan tabung gas LPG oplosan di Jepon itu.

Pelaku bernama Sukino (54) warga Dukuh Tengger RT 07 RW 03 Desa Tempelmahbang Kecamatan Jepon, Blora.

Dirinya terbukti memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG ukuran 12 kilogram.

‘’Telah terjadi tindak pidana melakukan niaga tanpa izin usaha niaga. Atau pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang jasa yang tidak sesuai," terangnya.

"Baik dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan. Sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut di rumah milik Sarpi (Alm),’’ tambahnya.

Saat penggrebekan berlangsung, terdapat beberapa orang yang mengangkut gas LPG ukuran 12 kilogram menggunakan KBM Mitsubishi Colt L 300 jenis pick up, warna hitam dengan Nopol. K-1943-ZE yang akan siap untuk diperjual-belikan.

Kemudian, anggota Resmob lainnya melakukan pengecekan terhadap penjual LPG tersebut.

Setelah pengecekan dari dalam rumah tersebut. Rupanya ada tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan ukuran 12 kilogram.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved