HPS Tribun

Rawan Kecelakaan, Ini Alur Pengajuan Pembangunan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Untuk perlintasan penjaga dan palang pintu sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian adalah tanggungjawab pemerintah.

ISTIMEWA/Humas Polres Cilacap
Sepeda motor yang dikendarai N (59), rusak setelah tertabrak kereta api di perlintasan Gandrungmangu-Sidareja, tepatnya di Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Senin (11/7/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Perlintasan tanpa palang pintu masih menjadi problem di berbagai daerah. Terlebih perlintasan itu padat kendaraan hingga mengancam keselamatan pengguna jalan. 

Tidak jarang kasus pengendara atau pejalan kaki tertabrak kereta api di perlintasan rel kereta api.

Bagaimana cara mengajukan agar perlintasan diberi palang pintu untuk meminimalisasi kecelakaan? 

Pertanyaan
Halo KAI. Mohon ada pembangunan palang pintu kereta api di Jalan Purwosari Raya, Kelurahan Tambakrejo Semarang, pak. Kami sudah mengajukan lama tapi belum ada pemasangan palang pintu. Di situ sering terjadi kecelakaan. 

Pengirim: 08954227xxxx  

Jawaban

Terima kasih. Untuk perlintasan penjaga dan palang pintu sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian adalah tanggungjawab pemerintah. Adapun kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang jalur kereta api sesuai kelas jalan.

Jika perlintasan kereta api tersebut berada di jalan nasional, maka yang menangani adalah pemerintah pusat. 

Jika jalur provinsi, maka yang menangani jalur provinsi adalah gubenur. Sedangkan jika perlintasan merupakan jalur kabupaten/kota, maka penanganan diserahkan kepada bupati/wali kota.

Untuk pengajuan permohonan atau ijin membuat palang pintu dan penjaganya, dialamatkan ke Kemenhub CQ Dirjen keselamatan perkeretaapian, KAI sebagai tembusan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved