BPJS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
Percepat Pemutakhiran Data, Kabupaten Banyumas Siap Raih UHC
BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wilayah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wilayah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purbalingga terus memastikan data peserta yang terdaftar di sistem BPJS Kesehatan sudah benar-benar akurat. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi mengatakan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang merupakan data kependudukan harus diyakini dan dipastikan akuntabilitasnya.
Dirinya menyebut, adanya mutasi perubahan data kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), Kepala Desa, dan Perangkat Desa baik penambahan atau pengurangan peserta untuk dapat dilaporkan maksimal tanggal 25 setiap bulannya.
“Kami juga mengapresiasi Kabupaten Purbalingga yang menjadi salah satu kabupaten di unit kerja Kantor Cabang Purwokerto yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Sampai dengan tanggal 1 Mei 2023 capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Purbalingga ialah 97,63persen, Kabupaten Banyumas ialah 90,56persen, dan Kabupaten Cilacap ialah 80,42persen,” tutur Unting dalam Rekonsiliasi Kepesertaan Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah, Kepala Desa, dan Perangkat Desa Triwulan I Tahun 2023.
Ia meyakini Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap dapat segera menyusul dan mencapai UHC. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendaftaran kepesertaan baik dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU Pemda, PBPU Mandiri dan Bukan Pekerja (BP).
Baca juga: 100 persen Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Purwokerto Kolaborasi Dengan DPMPTSP Cilacap
Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Heny Sulistiowati menuturkan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan dan mencapai UHC. Untuk mencapai UHC 95persen di Kabupaten Banyumas, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas telah berproses melakukan update data kependudukan bersama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka optimalisasi kepesertaan JKN di Kabupaten Banyumas.
“Kami juga berupaya untuk memohon penambahan anggaran alokasi dana untuk pendaftaran PBPU Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Tentunya kami berfokus pada masyarakat miskin yang belum menjadi peserta JKN agar masyarakat terlindungi jaminan kesehatan,” kata Heny.
Ia menuturkan, upaya yang dilakukan ini sebagai bentuk implementasi Instruksi Bupati Banyumas Nomor 440/7806 yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Banyumas. Instruksi untuk mengambil langkahlangkah guna melakukan optimalisasi Program JKN ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Banyumas.
“Dalam mendongkrak capaian UHC, kami berharap pemilik badan usaha di Kabupaten Banyumas untuk dapat mendaftarkan karyawan dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Kami juga mengapresiasi adanya kader JKN yang membantu masyarakat dalam memberikan informasi agar masyarakat paham tentang Program JKN dan mau mendaftarkan dirinya sebagai peserta,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana turut mendukung kegiatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data antara BPJS Kesehatan dengan Organisasi Perangkat Daerah.
“Keberadaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sama halnya seperti bengkel. Kami membantu menyediakan keabsahan, validitas, dan penggunaan data yang sewaktu-waktu diperlukan. Hal ini sebagai wujud kontribusi positif dari kami agar masyarakat dapat optimal memanfaatkan layanan, khususnya pada aspek kesehatan,” ujar Annisa.
Ia berharap percepatan pemutakhiran data yang terverifikasi dan tervalidasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat membuat masyarakat terfasilitasi untuk mengakses layanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. (*)
Baca juga: Janji Layanan JKN BPJS Kesehatan Purwokerto Demi Tingkatkan Kepuasan Peserta