Berita Banyumas
Pengedar Narkoba Melawan saat Mau Ditangkap di Banyumas, Tabrak Kendaraan hingga 2 Orang Luka
Satresnarkoba Polresta Banyumas meringkus residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang, Senin (21/5/2023) malam.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Satresnarkoba Polresta Banyumas meringkus residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang, Senin (21/5/2023) malam.
Pelaku yang diamankan adalah berinisial JS (32) warga Aceh dan tinggal di Tegal, Jawa Tengah.
Ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto sekitar bulan Januari 2023.
Tim Satresnarkoba menemukan obat tramadol sekitar 60 butir, heximer sekitar 400 butir, dan uang sebesar Rp350 ribu.
Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh JS.
"Pelaku merupakan residivis perkara penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika yang kami tangani tahun lalu," kata Kasatnarkoba, Kompol Mochammad Yogi Prawira saat memberikan keterangannya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/5/2023).
JS sebenarnya divonis selama 14 bulan penjara.
Namun hanya menjalani pidana di Lapas Narkotika Purwokerto selama tujuh bulan karena mendapatkan pengurangan hukuman.
Usai keluar dari Lapas Narkotika polisi masih melakukan pemantauan terhadap JS.
Ternyata yang bersangkutan masih tetap mengedarkan obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Kami membuntuti selama tiga hari.
Saat melintasi depan SPBU Kalibogor terlapor ini bertemu dengan seseorang yang diduga kaitannya dengan salah satu pembeli obat-obatan tersebut," terangnya.
Ketika tim Satresnarkoba coba menangkapnya, JS melakukan perlawanan dengan cara memundurkan mobil berpelat nomor A-1714-YP.
JS memundurkan mobilnya hingga menabrak dua sepeda motor dan satu mobil di belakangnya karena situasi cukup padat.
Kejadian itu mengakibatkan dua orang terluka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.