HPS Tribun
Tata Cara dan Syarat Ubah Nama Pelanggan Listrik
Berikut ini adalah cara mengubah atau ganti nama penagihan biaya listrik sesuai penjelasan pihak PLN.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, Berikut ini adalah cara mengubah atau ganti nama penagihan biaya listrik sesuai penjelasan pihak PLN.
Pertanyaan
Halo PLN. Saya dari Mijen mau mengubah/ganti nama penagihan biaya listrik. Kiranya apa saja syarat yang diperlukan? Dan ke kantor mana saya harus mengurusnya nggih? Maturnuwun.
Pengirim: 08122901xxxx
Jawaban
Terima kasih pelanggan PLN. Kami informasikan bahwa proses untuk mengurus bisa dilakukan di kantor PLN ULP Boja di Jl Tampingan No. 3 Boja dengan membawa syarat kelengkapan administrasi:
- copy KTP
- copy kepemilikan hak atas bangunan / tanah (ex: sertifikat tanah, ajb, dll)
- pelanggan paska bayar harus lunas tagihan listrik pada bulan berjalan
- jika dikuasakan, dilampirkan surat kuasa dan copy KTP dikuasakan.
Humas PLN UP3 Semarang, Arif Hidayat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Tuntaskan-Penggalian-Terowongan-Waterway-PLN-Siap-Selesaikan-Proyek-PLTA-Jatigede.jpg)