Selasa, 7 April 2026

HPS Tribun

Tata Cara dan Syarat Ubah Nama Pelanggan Listrik

Berikut ini adalah cara mengubah atau ganti nama penagihan biaya listrik sesuai penjelasan pihak PLN. 

Istimewa
Tuntaskan Penggalian Terowongan Waterway, PLN Siap Selesaikan Proyek PLTA Jatigede 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Berikut ini adalah cara mengubah atau ganti nama penagihan biaya listrik sesuai penjelasan pihak PLN

Pertanyaan
Halo PLN. Saya dari Mijen mau mengubah/ganti nama penagihan biaya listrik. Kiranya apa saja syarat yang diperlukan? Dan ke kantor mana saya harus mengurusnya nggih? Maturnuwun.

Pengirim: 08122901xxxx

Jawaban

Terima kasih pelanggan PLN. Kami informasikan bahwa proses untuk mengurus bisa dilakukan di kantor PLN ULP Boja di Jl Tampingan No. 3 Boja dengan membawa syarat kelengkapan administrasi:

- copy KTP
- copy kepemilikan hak atas bangunan / tanah (ex: sertifikat tanah, ajb, dll) 
- pelanggan paska bayar harus lunas tagihan listrik pada bulan berjalan
- jika dikuasakan, dilampirkan surat kuasa dan copy KTP dikuasakan.

Humas PLN UP3 Semarang, Arif Hidayat

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Jazirah Arabiah di Mata Rogan

 

Ketika Negara Kehilangan Realitasnya

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved