Berita Jateng

Perjalanan Merry Utami, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dapat Pengampunan Jokowi

Terpidana mati kasus narkotika Merri Utami mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

TribunWow.com
Ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Terpidana mati kasus narkotika Merri Utami mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Penantian  Merri Utami mendekam penjara selama 22 tahun akhirnya lolos hukuman mati. Kini Merri Utami mendekam di Lapas Perempuan Semarang (Bulu) Semarang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. A Yuspahruddin mengatakan setelah adanya grasi Presiden hukuman Merri Utami menjadi seumur hidup. Namun terpidana kasus narkoba itu belum bisa mendapatkan haknya yakni remisi.

"Kalau hukuman seumur hidup tidak mendapat remisi. Cuma mengubah dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup," ujarnya usai merayakan hari bhakti pemasyarakatan (HBP) ke 59 di Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (3/5/2023).

Yuspahruddin, menerangkan  hukuman Merri Utami dapat berubah dari seumur hidup  menjadi sementara 20 tahun penjara. Hal itu jika Merry Utami berkelakuan baik selama menjalani pidana.

"Jika hukumannya sementara 20 tahun Merri bisa mendapat remisi. Hukumannya bisa turun terus," tuturnya.

Ia mengatakan hingga saat ini masih terdapat 211 terpidana mati yang masih menjalani pidana di Jawa Tengah. Jumlah terpidana mati terbanyak berada Lapas Nusakambangan.

"Selain Nusakambangan juga ada di lapas-lapas lain di Jawa Tengah," ujarnya.

Berdasarkan dari berbagai sumber perjalanan kasus  Merri Utami bermula saat bekerja menjadi pekerja Migran di Taiwan pada tahun 2000. Saat itu Merri mengenal sesosok pria bernama Jerry berkewarganegaraan Kanada.

Hingga akhirnya keduanya menjadi sepasang kekasih. Merry meninggalkan pekerjaan sebagai pekerja migran setelah dijanjikan akan dinikahi Jerry. Dia tidak tahu jika kekasihnya itu adalah sindikat narkotika lintas negara.

Setahun berikutnya pada bulan Oktober 2001, Merri diajak Jerry berlibur ke Nepal. Namun akhir Oktober Jerry kembali ke Jakarta lebih. Merri diminta menunggu temannya sebelum bertolak ke Jakarta.

Merri diminta kekasihnya tersebut mengganti tasnya dengan alasan telah jelek. Merri akhirnya mengenakan tas dari Jerry yang dititipkan temannya. Namun saat sampai di Bandara Soekarno Hatta pada 31 Oktober 2001, Merri diperiksa petugas dan barang bawaannya dicurigai setelah melewati X Ray.

Petugas menemukan 1,1 kilogram heroin yang diselipkan di dinding tas pemberian Jerry. Merri ditangkap sementara Jerry telah menghilangkan jejak.

Merri divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002. Merri mengajukan Kasasi namun ditolak pada Januari 2003.

Pada 29 Juli 2016 Merri nyaris di eksekusi mati. Namun eksekusi batal setelah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. Setelah tujuh tahun menunggu kejelasan tepatnya pada 13 Maret 2023 grasi turun dan Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2023.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved