Berita Jateng
154 Perusahaan Diadukan ke Posko THR Jateng, Kebanyakan dari Daerah Ini
Tercatat 154 perusahaan diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jateng, karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023.
Penulis: hermawan Endra | Editor: khoirul muzaki
Personalia perusahaan garmen tersebut Fajar Ismoyo mengatakan, tempatnya bekerja terdampak pandemi dan resesi global. Hal itu menurutnya, memengaruhi pesanan dari luar negeri hingga 82 persen secara bertahap. Sehingga pemberian THR tidak bisa tepat waktu dan dicicil. "Kita berikan tiga kali termin (14 April, 23 Juni dan 1 Juli), namun tetap full kami berikan 100 persen," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan perusahan itu sudah disosialisasikan kepada para pekerja. Di perusahaan tersebut, total ada 1.739 karyawan yang bekerja. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah memberikan banyak insentif kepada perusahaan lokal seperti tempatnya bekerja.
"Meskipun ada Permenaker 5/2023 terkait gaji, tapi mudah-mudahan ada keringanan pinjaman lunak, atau pembebasan pajak. Kalau terkait sanksi nota pemeriksaan kami terbuka memang seperti ini kondisi kami dan kami terima," jelasnya.
Sementara itu, di tiga perusahaan lain yakni karoseri, makanan ringan dan perusahaan garmen lain tidak ditemui masalah pembayaran THR. Sebagian besar telah membayarkan hak pekerja sebelum tenggat yang telah ditentukan.
Misalnya perusahaan makanan ringan Nissin di Babadan, Kabupaten Semarang yang telah menyalurkan hak pekerja ditambah bingkisan Lebaran. Hal ini dikatakan Ketua SPSI Unit Nissin Sujiyanto. "Dapat THR semua tak ada yang dicicil. Yang karyawan tetap diberikan lebih dari satu bulan gaji," urainya.
Hal serupa terjadi di Karoseri Laksana di Ungaran dan PT Morisch Indo Fashion di Bergas. Pada perusahaan pembuat bus Laksana, THR diberikan secara 100 persen pada 11 April 2023.
Sementara pada PT Morisch THR diberikan lunas melalui transfer pada 12 April 2023. Seorang pekerja PT. Morisch Indo Fashion Mutmainah mengaku telah menerima THR langsung di rekeningnya. "Sudah terima THR. Sudah lupa tanggal berapa tapi sebesar satu bulan gaji," pungkas Mutmainah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.