Berita Semarang

Tiga Minimarket di Semarang Disegel, Diberi Waktu 7 Hari Lengkapi Izin atau Dibongkar Paksa

Tiga minimarket di ibu kota Jawa Tengah disegel Satpol PP bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Senin (17/4/2023).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang penyegelan toko modern di wilayah Semarang Barat lantaran tak memiliki kelengkapan izin usaha, Senin (17/4/2023). Mereka diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi atau ditutup permanen dan dirobohkan bangunannya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga minimarket di ibu kota Jawa Tengah disegel Satpol PP bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Senin (17/4/2023).

Penyegelan dilakukan karena tiga toko modern tersebut tidak mengantongi izin lengkap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan berawal dari aduan warga.

Mereka melaporkan dugaan minimarket yang tidak berizin.

Baca juga: Selain Ryo Fuji, Satu Pemain Jepang di PSIS Semarang Juga Tak Diperpanjang, Dikembalikan ke Tim Asal

Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan.

Fajar mengatakan, ada 42 toko modern yang tidak berizin lengkap, antara lain tak dilengkapi persetujuan bangunan gedung (PBG), keterangan rencana kota (KRK), dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Terkait hal ini, pihaknya akan melakukan penyegelan secara bertahap. Kali ini, ada tiga toko modern yang disegel, semuanya ada di Semarang Barat.

Selain karena adanya aduan masyarakat, penyegelan itu dilakukan juga untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, keberadaan toko modern yang tidak berizin mengurangi pendapatan Kota Semarang.

"Pemkot Semarang masih butuh banyak PAD. Kalau tidak berizin, berdampak pada PAD," ucapnya.

Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Sukawi Dipanggil Polda Jateng, Terkait Dugaan Korupsi yang Tewaskan Iwan Budi

Disdag, kata dia, melayangkan surat kepada para pemilik toko modern untuk segera mengurus perizinan lengkap.

Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada klarifikasi, pihaknya akan memberikan sanksi berat berupa pembongkaran bangunan.

"Saya tunggu 7x24 Jam. Kalau tidak segera menghadap, semua saya segel. Jika tidak segera melengkapi izin dan nekat berjualan, bangunan bisa dirobohkan," tegasnya.

Sementara, karyawan toko modern enggan memberikan tanggapan saat dimintai keterangan. (*)

Baca juga: Cegah Pungli, Tim Saber Pungli Diminta Sering Turun ke Lapangan Cek Tarif Parkir hingga Calo Tiket

Baca juga: Apes, 167 Warga Miskin di Wonogiri Ditolak Ikut Program Listrik Gratis. Data Dipakai Pihak Lain

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved