Berita Jepara

Kepala Sekolah di Jepara Diduga Lecehkan Murid, Disdikpora Upayakan Penyelesaian Internal

Seorang kepala SMP negeri di Jepara diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak didik. Namun, kasus ini berusaha diselesaikan internal.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Seorang kepala SMP negeri di Jepara diduga melakukan pelecehan kepada anak didiknya, baik verbal maupun fisik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Seorang kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswinya.

Diduga tindakan asusila ini dilakukan kepada lebih dari seorang siswi.

Informasi dugaan pelecehan seksual ini telah menyebar ke sejumlah pelajar di sekolah tersebut hingga memicu aksi protes.

Aksi mereka terekam dalam video singkat yang diterima Tribunbanyumas.com.

Dalam video itu terlihat seorang siswa adu pendapat dengan dua guru di depan sekolah.

Siswa tersebut menanyakan banner yang diduga disita guru.

Banner tersebut sempat dibentangkan sejumlah siswa.

Baca juga: Tepergok Bobol Rumah Warga Ngabul Jepara, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga

Baner itu berisi tulisan "Cukup aku seng kelaran, wong wedok ojo sampe kelangan prawan #sekolahkupenjaraku".

Atau dalam bahasa Indonesia berarti "Cukup aku yang sakit, jangan sampai siswa perempuan kehilangan keperawanan".

Informasi yang diterima, kepala sekolah tersebut melakukan pelecehan secara verbal dan fisik.

Untuk pelecehan verbal, korban ditanya seputar alat kelamin perempuan dan fungsinya. Juga, ihwal bagaimana membuat anak.

Korban yang tidak nyaman dengan pertanyaan sensitif tersebut langsung pergi.

"Kejadiannya di ruang kepala sekolah," kata sumber Tribunbanyumas.com, Rabu (12/4/2023).

Sementara, korban lain, mengalami pelecehan secara fisik. Pelaku meraba korban.

Disdikpora Klarifikasi

Terkait kasus dugaan pelecehan ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono telah memanggil kepala sekolah yang dimaksud.

Agus juga meminta keterangan guru dan murid terkait demo yang terjadi di depan sekolah, beberapa waktu lalu.

Agus mengakui ada permintaan dari siswa agar kepala sekolah diganti.

Namun, alasan yang dia terima bukan karena pelecehan melainkan kepala sekolah terlalu keras dalam mendidik.

Baca juga: Baru Sehari, Motor Dinas Nmax Kades di Jepara Sudah Viral: Dikendarai Tiga Pemuda Tak Pakai Helm

Sementara, para guru memberi pembelaan, kepala sekolah merupakan pribadi yang dispilin dan memiliki etos kerja bagus selama memimpin sekolah.

Agus pun meragukan kepala sekolah melakukan pelecehan seksual kapda muridnya.

Selain ruang kepala sekolah terbuka, istri kepala sekolah itu juga mengajar di sekolah tersebut.

"(Jadi) tidak mungkin (pelecehan seksual) itu terjadi. Edan po?" katanya kepada awak media, Jumat (14/4/2023).

Kalaupun ada pelecehan, ucap Agus, mungkin hanya ringan.

Meski begitu, dia berjanji menemui korban dan keluarga, serta berupaya menyelesaikan kasus ini secara internal.

Apabila nanti terduga pelaku terbukti melakukan apa yang disangkakan, pihaknya akan memberikan hukuman tegas.

Sementara itu, sumber Tribunbanyumas.com yang mengetahui dugaan pelecehan ini bercerita, kasus ini rencananya diselesaikan secara internal sekolah.

Sekolah sepakat merampungkan tanpa melibatkan pihak luar, bahkan polisi, agar tak membuat publik semakin ramai.

Baca juga: Dua Bocah Korban Ledakan Mercon di Jepara Masih di Rumah Sakit, 1 Anak Harus Dirujuk ke Semarang

Juga, untuk alasan menjaga nama baik sekolah.

"Padahal, tuntutan seluruh wali murid, minta kepala sekolah diganti," ujarnya.

Polisi Tunggu Laporan

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengaku sudah mendengar dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah di Kecamatan Kembang itu.

Dia sudah memeritahkan Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara untuk memantau informasi ini tapi belum bisa menindaklanjuti.

"Terkendala laporan. Korban tidak ada yang mau buat laporan," jelasnya.

Padahal, menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiai Perempuan untuk Keadilan (LBH Apik) Semarang Raden Ayu Hermawati Sasongko, polisi bisa turun tangan tanpa menunggu laporan lantaran dalam kasus ini, korban masih berstatus anak.

"Kasus kekerasan (seksual) khususnya terhadap anak, itu bukan delik aduan, kalau mengacu ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Hermawati saat dihubungi.

Dia pun mendesak Polres Jepara melakukan langkah progresif terkait kasus tersebut mengingat korba mengalami trauma. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved