Berita Wonosobo

Bisa Bahayakan Penerbangan dan SUTET, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara di Wonosobo

Kegiatan penandatanganan komitmen bersama penerbangan balon udara yang aman di Wonosobo dilakukan di Dewani Resto, Rabu (12/04/2023).

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Disparbud Wonosobo
Kegiatan penandatanganan komitmen bersama penerbangan balon udara yang aman berlangsung di Dewani Resto, Rabu (12/04/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO- Balon udara sudah menjadi ikon tradisi Wonosobo yang setiap tahun ditunggu-tunggu masyarakat maupun wisatawan. 

Balon udara kerap kali diterbangkan setiap Hari Raya Idul Fitri. Sehubungan mendekati lebaran, Komunitas Balon Wonosobo yang merupakan perkumpulan para penghobi dan pelestari balon tradisional siap mengawal penerbangan balon yang aman. 

Hal ini dibuktikan melalui penandatanganan komitmen bersama Rabu (12/04/2023) di Dewani Resto. 

Penandatanganan komitmen ini melibatkan berbagai elemen yakni ULTG PLN Wonosobo, Disparbud Wonosobo, Disperkimhub Wonosobo, Satpol PP Wonosobo dan Bagian Pemerintahan Setda. 

Dalam paparannya Pimpinan PLN ULTG Wonosobo, Suswoyo menjelaskan bagaimana menerbangkan balon yang aman. 

Hal ini sebagai upaya mengantisipasi tradisi menerbangkan balon udara tradisional setiap Hari Raya Idul Fitri di sejumlah wilayah di Wonosobo. 

Kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan kelancaran event Festival Mudik 2023 yang akan segera berlangsung dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, apabila balon udara diterbangkan bebas selain membahayakan penerbangan tapi juga dapat membahayakan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). 

"Balon udara yang terbang bebas dapat berpotensi tersangkut pada kawat SUTET ataupun SUTT, sehingga berakibat terjadinya hubung singkat atau korsleting yang berujung pemadaman listrik," ujar Suswoyo.

Adapun isi dari komitmen bersama yang ditandatangani pada kesempatan itu  berisi 4 poin yaitu. 

Diantaranya tidak bermain dan menerbangkan balon udara di dekat jaringan SUTET ataupun SUTT di radius lebih dari 1 kilometer. 

Kemudian dalam pembuatan balon udara untuk tidak menggunakan unsur bahan yang mengandung logam atau bersifat konduktif. 

Setiap balon udara diikat dengan minimal tiga tali tambatan untuk meminimalisir kemungkinan balon udara lepas. 

Serta tidak melakukan penerbangan balon udara yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tahun 2018.

Kepala Disparbud Wonosobo Agus Wibowo dalam sambutannya menjelaskan, yang perlu diwaspadai justru para penghobi balon yang tidak tergabung dalam komunitas, terkadang menerbangkan balon secara liar. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved