Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas, Keluarga di Blitar Siapkan Makanan Favorit Mantan Ketum Demokrat Ini
Dilansir dari Tribunnews.com, setelah bebas Anas Urbaningrum akan berencana berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Blitar, Jawa Timur.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum, bebas dari masa Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa 11 April 2023.
Ia bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan 8 tahun penjara.
Dilansir dari Tribunnews.com, setelah bebas Anas Urbaningrum akan berencana berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Anna Luthfie yang merupakan adik Anas Urbaningrum ikut menjemput kakaknya bersama dengan rombongan di lapas yang akan ke Blitar.
Baca juga: Anas Urbaningrum Menghirup Udara Bebas Disambut Massa: Pastikan Bisa Berdiri Tegak dan Masih Waras
Berdasarkan rencana, rombongan Anas Urbaningrum akan melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa malam.
Dalam agendanya tersebut Anas Urbaningrum akan sungkem dan meminta doa kepada ibunya, Hj Srijati (78).
Keluarga Siapkan Makanan Favorit Anas
Bersumber dari Kompas.com keluarga Anas Urbaningrum akan menyiapkan makanan kesukaan Anas saat berada di rumah orang tuanya di Blitar.
Menurut Anna, makanan kesukaan Anas Urbaningrum adalah ikan kutuk (gabus) yang dimasak santan dan botok lamtoro.
Baca juga: Bebas Besok, Ini Profil dan Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum Eks Ketum Demokrat
"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya Anna yang dikutip TribunBanyumas.com dari Kompas.com.
Sesudah melakukan sungkem kepada sang Ibu, kemudian akan dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas.
"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," imbuh Anna.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.
Meski hukumannya diperingan, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. (*)
Baca juga: Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Hirup Udara Bebas Besok
Anas Urbaningrum bebas
Kasus anas urbaningrum
TribunBanyumas.com
Blitar
Lapas Sukamiskin Bandung
Anas Urbaningrum
mantan ketum demokrat
Biografi Singkat Anas Urbaningrum: Perjalanan Karir, Pendidikan, Kehidupan Pribadi |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Menghirup Udara Bebas Disambut Massa: Pastikan Bisa Berdiri Tegak dan Masih Waras |
![]() |
---|
Bebas Besok, Ini Profil dan Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum Eks Ketum Demokrat |
![]() |
---|
Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Hirup Udara Bebas Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.