Berita Jepara
Bubuk Mercon Meledak saat Diracik Mahasiswa di Jepara, Dua Bocah Terluka dan Lima Bangunan Rusak
Serbuk mercon meledak saat diracik HH (22), pemuda asal Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
"Rencananya, dia mau jual (petasan)," imbuhnya.
Atas tindak pidana ini, HH akan dijerat menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam aturan itu dijelaskan: barang siapa tanpa hak memperoleh, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah HH, di antaranya delapan selongsong petasan berdiameter 10 cm, lima kantong plastik bahan peledak berupa bubuk alumunium, potassium dan belerang, timbangan, pecahan wadah mercon, dua alat pemadat mercon. (*)
Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi dan Kejiwaan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Polisi: Kondisi Baik
Baca juga: Pembunuh Pedagang Bubur di Cepogo Boyolali Ditangkap: Keponakan yang Mencuri Kalung Emas dan Uang
Semua SPPG di Jepara Belum Kantongi SLHS, Bupati Witiarso Targetkan 13 Hari Proses Rampung |
![]() |
---|
Makanan MBG di Jepara Tak Boleh Dibawa Pulang, Harus Dimakan di Sekolah. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kerangka Manusia di Hutan Jinggotan Jepara Bikin Geger, Diduga Warga yang Hilang Juni Lalu |
![]() |
---|
Kualitas Ukir Jepara Diminati Investor Spanyol, Berpotensi Jadi Ikon Ekspor Asia di Sektor Furnitur |
![]() |
---|
Menu MBG Dipastikan Bebas Bakteri, Apa yang Bikin 35 Siswa di Jepara Mengalami Gejala Keracunan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.