Berita Jepara

Bubuk Mercon Meledak saat Diracik Mahasiswa di Jepara, Dua Bocah Terluka dan Lima Bangunan Rusak

Serbuk mercon meledak saat diracik HH (22), pemuda asal Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

ISTIMEWA/DOK HUMAS POLRES CILACAP
ILUSTRASI. Polisi mengamankan barang bukti selongsong petasan yang meledak di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Minggu (10/4/2022). Ledakan juga terjadi di Jepara saat bubuk mercon diracik seorang mahasiswa hingga melukai dua bocah dan merusak lima bangunan. 

"Rencananya, dia mau jual (petasan)," imbuhnya.

Atas tindak pidana ini, HH akan dijerat menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam aturan itu dijelaskan: barang siapa tanpa hak memperoleh, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah HH, di antaranya delapan selongsong petasan berdiameter 10 cm, lima kantong plastik bahan peledak berupa bubuk alumunium, potassium dan belerang, timbangan, pecahan wadah mercon, dua alat pemadat mercon. (*)

Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi dan Kejiwaan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Polisi: Kondisi Baik

Baca juga: Pembunuh Pedagang Bubur di Cepogo Boyolali Ditangkap: Keponakan yang Mencuri Kalung Emas dan Uang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved