Anas Urbaningrum Bebas
Bebas Besok, Ini Profil dan Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum Eks Ketum Demokrat
Sebagai ketua organisasi mahasiswa itu, Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.
Dua tahun berselang, Anas dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.
Pada 8 Juni 2005 Anas mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.
Anas dipercaya sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII pada Pemilu 2009.
Ia dipercaya menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Deokrat di DPR RI.
Anas berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.
Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010, Anas memutuskan mengundurkan diri dari DPR. Anas menjabat ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga memutuskan berhenti pada 23 Februari 2013.
Tersandung Kasus Korupsi
Anas menjadi terpidana korupsi akibat terseret kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut berawal dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011.
KPK kemudian menyelidiki informasi tersebut hingga menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.
Dalam perjalanannya, Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada tingkat kasasi, MA malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/eks-ketum-partai-demokrat-anas-urbaningrum.jpg)