Berita Jateng
Buka Posko Orange, Partai Buruh Persilakan Buruh Adukan Soal THR hingga PHK Jelang Lebaran
Partai Buruh Jawa Tengah (Jateng) membuka Posko Orange untuk pengaduan tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan hubunga kerja (PHK).
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Partai Buruh Jawa Tengah (Jateng) membuka Posko Orange untuk pengaduan tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan hubunga kerja (PHK).
Posko tersebut dibuka untuk umum dan bisa diakses masyarakat secara gratis.
Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan, Posko Orange tersebar di kabupaten/kota di Jateng.
Ia mengatakan, di posko ini, buruh bisa melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tak membayarkan THR atau bahkan melakukan PHK menjelang lebaran.
"Jika hendak melapor, bisa mendatangi Posko Orange di setiap daerah," terangnya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Menaker Perintahkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idulfitri: Tak Boleh Dicicil!
Selain menjelaskan tentang layanan Posko Orange, Aulia juga mengatakan, beberapa hal yang jadi sorotan Partai Buruh menjelang Lebaran.
Dia mengatakan, ada tren dimana perusahaan tidak membayar THR kepada buruh, bahkan melakukan PHK agar perusahaan tak perlu membayarkan THR.
Praktik buruk tersebut, diterangkan Aulia, akan dilawan Partai Buruh bersama kaum pekerja.
"Kami akan kawal ketat hal tersebut. Selain itu, pemotongan 25 persen oleh Permenaker 5 Tahun 2023 juga akan kami awasi karena merugikan buruh," ucapnya.
Ia menegaskan, perusahaan diwajibkan membayar THR karyawan tanpa alasan apapun.
Pasalnya, THR menjadi hak para pekerja dan sudah diatur dalam regulasi pekerja di Indonesia.
Batas maksimal pembayaran THR H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil tanpa kesepakatan.
"Kalau ada perusahaan yang melanggar, kami tidak segan menempuh jalur hukum karena hal tersebut kewajiban bagi perusahaan," tegasnya.
Baca juga: Kabar Gembira bagi ASN dan Pensiunan, THR Lebaran 2023 Cair Mulai 4 April
Berikut 12 poin yang bisa dilaporkan ke Posko Orange yang merupakan layanan dari Partai Buruh:
1. Di PHK sepihak,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.