Berita Wonosobo

Dua Pemburu Liar Ditangkap Polisi dan BKSDA Wonosobo, Incar Satwa Dilindungi Kijang Muncak

Dua pemburu Kijang Muncak ditangkap polisi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alamk (BKSDA) Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
Dua pemburu Kijang Muncak dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Wonosobo, Selasa (28/3/2023). Kijang Muncak merupakan satwa dilindungi yang tak boleh diburu secara liar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Dua pemburu Kijang Muncak ditangkap polisi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alamk (BKSDA) Wonosobo.

Kijang Muncak merupakan satwa dilindungi yang tak boleh diburu secara liar.

Dua pemburu yang ditangkap adalah Ratno Hari Handoyo (37) dan Sutoyo (47), warga Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.

Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sekitar 10 kali memburu Kijang Muncak.

Saat ditangkap, petugas mendapati kepala dan kulit Kijang Muncak. Juga, senapan yang biasa digunakan untuk memburu satwa dilindungi.

Baca juga: Gara-gara Navigasi Google Maps, Mobil Pengirim Barang Terjebak di Hutan Dempes Wonosobo

Baca juga: Puluhan Remaja Terlibat Perang Sarung di Wonosobo Ditangkap Polisi, Satu Terluka di Matanya

Kepala BKSDA Resort Konservasi Wonosobo Adi Antoro mengatakan, kedua pemburu ditangkap di rumahnya.

Biasanya, mereka berburu kijang di area hutan Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar atau perkebunan warga di tepi hutan.

"Modus pelaku, memburu kijang menggunakan anjing buruan yang dipelihara kemudian melumpuhkan kijang dan membunuhnya menggunakan senapan."

"Pelaku kemudian mengeambil daging, kulit, kepala kijang buruan."

"Dagingnya dimakan, kulitnya sebagian ada yang dijual, kepala ada yang dijual tapi ada juga untuk makanan anjing peliharaannya," jelas Adi.

Adi mengatakan, penyidik akan menjerat kedua pelaku menggunakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara. (*)

Baca juga: Resep Es Teh Manis Serai untuk Buka Puasa: Diamkan di Kulkas sebelum Disajikan

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023: Turun Lagi!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved