Berita Solo
Guru Taekwondo di Solo Cabuli Anak Didik, Korban 3 Anak Laki-laki di Bawah Umur
Seorang guru taekwondo di Solo dibekuk Satreskrim Polresta Solo atas dugaan pelecehan seksual kepada anak didik.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Seorang guru taekwondo di Solo dibekuk Satreskrim Polresta Solo atas dugaan pelecehan seksual kepada anak didik.
Laporan sementara, ada tiga korban yang semuanya masih di bawah umur.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadai menyampaikan, guru Taekwondo tersebut berinisila D, warga Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo.
Hasil pemeriksaan D mencabuli anak didiknya sejak 2 tahun lalu.
"Modusnya, menjanjikan kejuaraan kepada korban. Untuk tempat kejadian, ada dua lokasi. Korbannya (anak) laki-laki semua," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Guru Agama Cabul di Gringsing Batang Divonis Hukuman Seumur Hidup, Terbukti Cabuli 11 Siswa
Baca juga: Renovasi Lokananta Solo Hampir Rampung: Dikonsep Mirip Abbey Road Studio, Ada Venue Konser Indoor
Sementara itu, pelaku D, mengaku mengelola sanggar Taekwondo sejak 2,5 tahun lalu.
"Kejadian (pencabulan) setelah Covid. Korban tiga orang, karena kenal semua," jelasnya.
Pelaku mengaku telah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
Meski begitu, karena sering bertemu anak-anak, dirinya merasa nyaman hingga akhirnya tega mencabuli anak didiknya.
"Sebenarnya mau mengarahkan tapi mungkin karena selalu ketemu, mungkin menjadi nyaman," aku D.
Atas perbuatan bejatnya, D diancam dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Rest Area Tol Pemalang-Batang di KM 338 A Pekalongan Kini Dilengkapi SPBU, Siap Sambut Pemudik
Baca juga: Cek Sembako di Pasar, Wakil Bupati Purbalingga Dapat Keluhan Kenaikan Harga Garam dan Stok Minyakita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.