Pemilu 2024
KASN Ingatkan Netralitas Politik Jelang Pemilu 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pemotongan Tukin
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas politik.
Yakni, jika seorang ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terindikasi melanggar netralitas maka laporan tersebut akan diteruskan ke KASN.
KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada PPK.
"Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," ujar Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Langgar Netralitas di Tahun Politik Bisa Disanksi Potong Tukin dan Diberhentikan".
Baca juga: Renovasi Lokananta Solo Hampir Rampung: Dikonsep Mirip Abbey Road Studio, Ada Venue Konser Indoor
Baca juga: Didatangi Pria Tak Dikenal, Pegawai Toko Sembako di Ambarawa Semarang Tiba-tiba Ditusuk di Punggung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.