Pemilu 2024

KASN Ingatkan Netralitas Politik Jelang Pemilu 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pemotongan Tukin

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas politik.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Pemkab Purbalingga
ILUSTRASI. ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga, Senin (18/4/2022). Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN menjaga netralitas politik mereka agar tak kena sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat, satu di antaranya pemotongan tunjangan kinerja (tukin). 

Yakni, jika seorang ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terindikasi melanggar netralitas maka laporan tersebut akan diteruskan ke KASN.

KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada PPK.

"Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," ujar Agus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Langgar Netralitas di Tahun Politik Bisa Disanksi Potong Tukin dan Diberhentikan".

Baca juga: Renovasi Lokananta Solo Hampir Rampung: Dikonsep Mirip Abbey Road Studio, Ada Venue Konser Indoor

Baca juga: Didatangi Pria Tak Dikenal, Pegawai Toko Sembako di Ambarawa Semarang Tiba-tiba Ditusuk di Punggung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved