Pemilu 2024
KASN Ingatkan Netralitas Politik Jelang Pemilu 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pemotongan Tukin
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas politik.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas politik.
Menurut Agus, ASN yang terbukti tidak netral, dipastikan menerima sanksi, di antaranya pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Agus mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan pejabat pengawas kepegawaian (PPK) tergantung kategori pelanggaran,, mulai ringan, sedang, hingga berat.
"Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan atau 12 bulan," ujar Agus dilansir dari siaran pers di laman resmi KASN, Kamis (23/3/2023).
"Lalu, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain," ungkapnya.
Baca juga: ASN Purbalingga Dilaporkan Terbanyak Tak Netral, Ini Upaya Pencegahan Bawaslu Jateng di Pemilu 2024
Agus mengatakan, pelanggaran netralitas ASN saat tahun politik bisa terjadi dari hal-hal sederhana.
Antara lain, memasang spanduk, baliho, dan alat peraga calon tertentu yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Di samping itu, pelanggaran lainnya adalah hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di media sosial (medsos)," kata Agus.
"Hingga saat ini, KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di medsos, sebanyak 30,04 persen," ungkapnya.
Oleh karena itu, Agus berpesan agar para ASN berhati-hati saat menggunakan media sosial di tahun politik.
"Jadi, jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga," tegasnya.
Agus menjelaskan, ASN punya hak pilih dalam pemilu mendatang.
Hanya saja, hak pilih itu hanya diberikan saat berada di bilik suara.
"Selebihnya, tidak boleh ikut ajang dukung-mendukung kampanye dan sebagainya. Jadi cukup di bilik suara," tutur Agus.
Baca juga: Peringati HUT Korpri, Pj Bupati Cilacap Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu, Tak Ikut di Politik
Agus juga mengungkap mekanisme pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.
Yakni, jika seorang ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terindikasi melanggar netralitas maka laporan tersebut akan diteruskan ke KASN.
KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada PPK.
"Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," ujar Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Langgar Netralitas di Tahun Politik Bisa Disanksi Potong Tukin dan Diberhentikan".
Baca juga: Renovasi Lokananta Solo Hampir Rampung: Dikonsep Mirip Abbey Road Studio, Ada Venue Konser Indoor
Baca juga: Didatangi Pria Tak Dikenal, Pegawai Toko Sembako di Ambarawa Semarang Tiba-tiba Ditusuk di Punggung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.