Pemilu 2024

ASN Purbalingga Dilaporkan Terbanyak Tak Netral, Ini Upaya Pencegahan Bawaslu Jateng di Pemilu 2024

Netralitas ASN di Jawa Tengah, dalam pelaksanaan pemilu 2019 dan pilkada 2020, disorot. Laporan ASN tak netral terbanyak dari Prubalingga.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Bawaslu Jateng
Data penanganan pelanggaran netralitas ASN selama pemilu 2019 dan pilkada 2020 berdasarkan jumlah terlapor ASN yang dirangkum Bawaslu Jateng. Purbalingga menempati urutan tertinggi laporan ASN tak netral selama pemilu dan pilkada. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Netralitas ASN di tiga wilayah di Jawa Tengah, dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), beberapa tahun terakhir, disorot.

Pelanggaran terkait netralitas ASN di tiga wilayah ini cukup tinggi selama pemilu dan pilkada, yakni di Purbalingga, Kota Semarang, dan Rembang.

Data dari Bawaslu Jateng, pemilu 2019 diwarnai 39 dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sedangkan pada pilkada 2020, terjadi 57 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Ingatkan Netralitas Anggota di Pemilu, Kapolda Jateng: Polri Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Catatan Bawaslu Jateng, pelanggaran netralitas ASN disebabkan oleh dua faktor.

Yang pertama, kepetingan politik partisipan ASN dengan calon kepala daerah lebih tinggi.

Kedua, ASN lebih mengenal dan memiliki hubungan kekerabatan dengan calon kepala daerah.

Dari data penanganan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan jumlah terlapor ASN yang dirangkum Bawaslu Jateng, jumlah kasus terlapor netralitas ASN pada pemilu dan pilkada terbanyak terjadi di Purbalingga, yang mencapai 52 laporan.

Sementara, Kota Semarang menempati urutan kedua, dengan 16 laporan, terkait netralitas ASN.

Jumlah kasus terlapor terkait netralitas ASN ketiga, ada di Rembang dengan 10 laporan.

Total penanganan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan jumlah terlapor ASN di Jateng, mencapai 114 kasus.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Jateng terus melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran netralitas ASN.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Wakordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan, koordinasi dengan Bawaslu kota kabupaten juga intens dilakukan.

"Bawaslu kabupaten kota diminta segera melakukan indentifikasi jika terjadi pelanggaran serupa," tuturnya, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Temukan Praktik Joki Coklit di Dua Kecamatan, Minta Proses Diulang

Ia menambahkan, tim gabungan juga melakukan pengawasan karena Bawaslu tidak bekerja sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved