Berita Karanganyar

Bocah Pengamen Diamankan Satpol PP Karanganyar, Tak Berani Pulang karena Setoran Kurang

Seorang anak berinisial RM diamankan di Kantor Satpol PP Karanganyar, Senin (20/3/2023) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Kasi Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Karanganyar Agung Prasetyo saat ditemui di Mako Satpol PP, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Seorang anak berinisial RM diamankan di Kantor Satpol PP Karanganyar, Senin (20/3/2023) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

Kasi Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Karanganyar Agung Prasetyo menyampaikan, anak tersebut ditemukan seorang pedagang kaki lima, di sekitar Plaza Alun-alun Karanganyar.

Saat ditemukan, anak tersebut tengah tidur di sekitar plaza.

Kemudian, anak tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Karanganyar.

Baca juga: Pecah Kaca Mobil Dokter Magang Puskesmas Kebakkramat Karanganyar, Maling Gondol Laptop dan Ipad

Dia menerangkan, saat dibawa ke Mako Satpol PP Karanganyar, anak tersebut membawa sejumlah uang, ukulele, serta sepeda ontel.

Anggota Satpol PP Karanganyar sempat menggali informasi dari anak tersebut guna mengetahui daerah asalnya.

Diketahui, anak tersebut berbicara menggunakan Bahasa Indonesia, tidak bisa baca dan tulis.

"Dia (anak) membawa uang cukup banyak, sekitar Rp400 ribuan. Saat ditanya, dia ngamen, setoran harus sehari Rp500 ribu. Karena (setoran) kurang, tidak berani pulang," jelasnya.

Agung menuturkan, anak tersebut mengaku berasal dari Magelang.

Saat ditanya anggota Satpol PP, anak tersebut berusia antara 10-11 tahun atau sepantaran anak kelas 4 SD.

Baca juga: Misteri Potongan Tubuh di Grojogan Sewu Karanganyar Terungkap, Ini Identitas dan Penyebab Kematian

Sementara itu, terkait uang hasil ngamen, lanjutnya, disetorkan sang anak kepada seseorang.

Pihaknya belum mengetahui persis siapa yang menerima uang setoran ngamen tersebut.

Anak tersebut sempat beristirahat, makan, serta mandi di Mako Satpol PP Karanganyar sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar untuk penanganan lebih lanjut.

"Kami berkoordinasi dengan Unit PPA karena ditengarai ada dugaan eksploitasi anak," terangnya. (*)

Baca juga: Ini Alasan Kapolda Jateng Ubah Hukuman 5 Polisi Calo Bintara Polri 2022 dari Demosi Jadi Pemecatan

Baca juga: Syabda Perkasa Belawa Sempat Tulis Surat Al Mudassir usai Jadi Pahlawan di Piala Thomas 2022

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved