Berita Boyolali
Kawanan Begal Asal Lampung Gasak Taksi Online di Boyolali, Ditangkap saat Menginap di Bandungan
Tim gabungan dari Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Boyolali meringkus komplotan perampok sadis asal Lampung.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim gabungan dari Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Boyolali meringkus komplotan perampok sadis asal Lampung.
Komplotan beranggotakan lima orang tersebut membegal sopir taksi online sambil membawa senjata api rakitan.
Lima pelaku tersebut yakni Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih Sugandi (28), dan Rio Samantha Fernando (30).
Keempat orang itu merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
Satu pelaku lain, yakni Widarto (43), warga Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Iya, kehabisan uang, kalah judi slot. Terus timbul ide itu (merampok). Yang saya rampas, HP, uang," ucap seorang tersangka, Andi Kesuma Jaya, saat di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Gasak 40 Tabung LPG 3 Kg dan 4 Kuintal Migor, Komplotan Begal di Kroya Berakhir di Polresta Cilacap
Baca juga: KRONOLOGI Pemuda Tangerang Begal Taksi Online di Banjarnegara, Ditangkap di Brebes
Komplotan itu sukses merampok sopir taksi online di Jalan Cendrawasih di Dukuh Sindon, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, 2 Maret 2023, sekira pukul 01.30 WIB.
Mereka membawa lari mobil korban beserta sejumlah barang berharga ke arah Bandungan, Kabupaten Semarang.
Di lokasi tersebut, mereka mengaku, hendak beristirahat.
"Di Bandungan, istirahat, mau pulang," imbuh Andi.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Polda Johanson Ronald Simamora menjelaskan, para pelaku jauh-jauh dari Lampung ke Jawa Tengah memang untuk melakukan aksi kejahatan.
Korbannya adalah Agus Dwi Laksono (28), driver taksi online, warga Ngadirojo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Sebelum menyasar korban, komplotan itu hendak melakukan aksi di Kabupaten Demak tapi tidak berhasil.
"Kemudian, lari ke Solo Raya. Sasaran tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu yaitu driver taksi online," ungkap Johanson.
Modus kejahatan yang dilakukan, pelaku berpura-pura sebagai penumpang taksi online melalui aplikasi Maxim.
Mereka berbagi peran, tiga orang berkumpul di SPBU Plesungan lalu memesan taksi online supaya diantar ke Mall Solo Square.
Setelah masuk ke dalam mobil dan baru berjalan sekitaran lima menit, korban ditodong pelaku dari kursi belakang.
Korban ditodong senpi rakitan.
Kemudian, pelaku memindahkan sopir taksi online ke mobil Avanza.
"Korban diborgol, mata dan mulut dilakban, kemudian di buang di daerah Ngemplak, Boyolali," jelasnya Johanson.
Baca juga: KABAR DUKA. Pemain Sinetron Tuyul dan Mbak Yul, Untung Blangkon, Tutup Usia. Dimakamkan di Boyolali
Baca juga: Pengantin Perempuan di Boyolali Tak Muncul di Acara Ngunduh Mantu, Ternyata Keracunan Makanan
Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil korban.
Nyawa korban selamat setelah ditolong warga setempat.
Korban mengaku kepada warga kena begal lalu diantar warga ke Polsek Ngemplak untuk membuat melaporkan kejadian tersebut.
Laporan ini diteruskan ke Polres Boyolali dan Polda Jawa Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi lantas membentuk satgas untuk mengejar para pelaku.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, para tersangka berhasil diketahui berada di hotel di Bandungan. Mereka sedang bersenang senang telah berhasil melakukan aksi kejahatan," katanya.
Menurutnya, Johanson, para tersangka ditangkap selang tiga jam setelah kejadian.
Para pelaku ditangkap di daerah Bandungan ketika hendak masuk ke kamar hotel.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa borgol, senpi rakitan, dan mobil Avanza BE 1976 HN yang digunakan sebagai sarana kejahatan tersebut.
Termasuk, mobil korban yang belum sempat terjual, yakni Datsun tahun 2018 bernomor polisi AA 9013 CT.
"Setelah kami lakukan penelusuran, senpi ini mereka bawa dari Lampung. Diamankan tiga butir peluru," katanya.
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman
maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Menurut Johanson, para pelaku mengaku baru pertama ini melakukan kejahatan.
"Tapi, kami tidak begitu percaya. Kami akan kembangkan lagi, kemungkinan ada laporan di wilayah lain. Seperti ada dari Sumatera dan Jawa Barat," kata Johanson. (*)
Baca juga: Kesal Sering Diomeli, Suami di Tirto Pekalongan Pukul Istri Pakai Gagang Pel. Kini Huni Sel Penjara
Baca juga: Hadapi Borneo FC, PSIS Semarang Tak Diperkuat Bek Tengah Dewangga-Wahyu Prast, Duo Timnas Kembali
4 Anak di Boyolali Dianiaya Pensiunan PNS, Niat Belajar Agama Malah Dirantai dan Dipukul |
![]() |
---|
4 Anak Jadi Korban Kekerasan di Andong Boyolali: Dirantai, Hanya Diberi Makan Singkong |
![]() |
---|
ASN Dinkes Temanggung Ditemukan Tewas setelah Hilang di Gunung Merbabu, Payung Biru Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
ASN Dinkes Temanggung Hilang di Gunung Merbabu. Belum Pulang sejak Muncak 18 April 2025 |
![]() |
---|
2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tilap Uang Rp1,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.