Berita Jateng

Kasus Suap Penerimaan Polisi di Polda Jateng, Kapolda Geram: Masukan ke Kandang Kuda!

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi geram adanya kasus suap dalam penerimaan polisi tingkat Bintara Polri. Kemarahan itu disampaikan dalam apel.

ist/dok polresta cilacap
Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Lutfi saat memberikan pengarahan. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi merasa geram akibat ulah anggotanya yang merusak citra Polri. Ia mengungkapkan, sudah bertindak tegas dalam penanganan kasus tersebut. Begitupun soal transparansi kasus tidak ada yang akan ditutup-tutupi. 

Ternyata tidak hanya lima polisi yang terlibat, melainkan ada dua ASN yang ikut bermain di pusaran rekrutmen anggota polri tersebut.

"Total ada tujuh orang, ada lagi dua ASN," ujar Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, di kota Semarang, Senin (6/3/2023).

Dua ASN tersebut masing-masing berposisi sebagai dokter dan ASN biasa.

Mereka ikut terlibat dalam skandal tersebut lantaran struktur dan jabatannya.

"Dua orang itu dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin," ucapnya.

Ketujuh orang tersebut kini masih dilakukan langkah-langkah penindakan.

Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.

Hasil sidang tersebut belum dirinci polisi.

"Hasil sidang kode etik nanti ditanyakan ke Provos," jelas Iqbal.

Sedangkan dua ASN yang terlibat belum dilakukan sidang kode etik.

Namun, dua berkas kasus KKN yang melibatkan dua ASN itu dinyatakan lengkap.

"Sidang kalau tidak hari ini ya besok," ucapnya.

Sewaktu disinggung soal praktik KKN tersebut apakah berbentuk suap atau jenis lainnya, Iqbal masih belum mau membeberkan.

"Masih proses nanti disampaikan selanjutnya," katanya.

Kendati tak merinci hasil sidang, Iqbal menegaskan, ada ancaman dalam sidang tersebut seperti  hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved