Berita Jateng

Nenek di Banyumas Aniaya Cucu Bayi 2 Tahun Karena Buang Air Besar di Celana

Sungguh jangan ditiru kelakuan nenek di Banyumas. Karena cucunya yang masih bayi 2 tahun buang air besar di celana, dia tega memukul dan menganiaya.

ist/dok polresta banyumas
Seorang nenek pelaku penganiayaan cucunya sendiri yang baru berumur 2 tahun, di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (28/2/2023). Pelaku tega melakukan kekerasan kepada cucunya sendiri dikarenakan sesaat setelah korban selesai makan, korban langsung buang air besar di celana. Hal tersebut membuat pelaku marah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang nenek di Banyumas tega menganiaya bayi 2 tahun yang merupakan cucunya sendiri.

Kejadian itu terjadi di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas pada Senin (27/2/2023).

Pelaku adalah AA (49) yang melakukan penganiayaan kepada cucunya sendiri seorang balita perempuan. 

Atas kejadian tersebut, perangkat desa setempat melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian, pada Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Menganiaya Rekan Seprofesi, Tiga Pemandu Karaoke Sunan Kuning Semarang Ditangkap

Satreskrim Polresta Banyumas juga telah menangkap pelaku yang merupakan nenek dari korban.

"Atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, korban mengalami luka lebam pada kedua mata.

Luka lecet pada kepala serta luka lecet pada lengan tangan kiri," jelas Kepala Sateskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto, kepada TribunBanyumas.com.

Pelaku tega melakukan kekerasan kepada cucunya sendiri dikarenakan sesaat setelah korban selesai makan, korban langsung buang air besar di celana. 

Hal tersebut membuat pelaku marah.

Baca juga: KRONOLOGI Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Oknum TNI di Tempat Karaoke Boyolali, Videonya Viral!

Ditambah lagi kebetulan saat itu pelaku sedang tidak enak badan. 

Disamping itu pelaku juga merasa kesal kepada ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota.

Sehingga, pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala.

Pelaku juga mencubit tangan kiri korban sehingga mengakibatkan luka lebam dan korban menjalani rawat inap di rumah sakit. 

"Untuk saat ini pelaku kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved