Berita Semarang
Menganiaya Rekan Seprofesi, Tiga Pemandu Karaoke Sunan Kuning Semarang Ditangkap
Tiga orang pemandu karaoke di Jalan Argorejo IV RT 04 RW 04 atau eks-kawasan lokalisasi Sunan Kuning Semarang dibekuk jajaran Polsek Semarang Barat.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga orang pemandu karaoke di Jalan Argorejo IV RT 04 RW 04 atau eks-kawasan lokalisasi Sunan Kuning Semarang dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Semarang Barat.
Tiga pemandu karaoke tersebut dilaporkan dan ditangkap karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap rekannya sesama profesi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, ketiga tersangka merasa kesal terhadap korban karena disebut telah mengadu kepada mami (mucikari).
Tiga tersangka dituding mengorupsi uang hasil kerja sehingga mami kesal kepada ketiganya.
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Driver Ojol di Semarang
"Para tersangka dicueki dan dibenci oleh mami," kata kapolrestabes, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022) lalu.
Saat itu ketiga tersangka menjemput korban yang sedang menemani tamunya berkaraoke.
Kemudian, korban diajak pulang ke salah satu wisma dan baru sampai teras, para tersangka menghajar habis-habisan.
"Para tersangka langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yakni memukul dengan tangan kosong, menendang, dan menarik rambut korban," ujarnya.
Baca juga: Jejak Tragedi G30S PKI di Kota Semarang: Kuburan Massal Berisi 24 Jenazah, Hanya 8 yang Dikenal
Melihat kejadian tersebut dua orang langsung melerai.
Korban dan pelaku diantar ke tempat tinggalnya masing-masing.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.
"Korban mengalami luka lebam dan memar dilengan tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri, dahi dan kepala," tandasnya.(*)
Baca juga: Polisi Pastikan Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi Tak Dimutilasi, Kasus Masih Dalam Penanganan