Berita Purbalingga
Dua Warga Banjarnegara Terlibat Aksi Curanmor di Purbalingga, Spesialis Gondol Motor Petani
Diketahui kedua tersangka sudah beraksi melakukan curanmor di Purbalingga sebanyak 13 kali.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dua warga Kabupaten Banjarnegara diringkus polisi karena terlibat aksi pencurian sepeda motor atau curanmor di Purbalingga.
Kepala Sateskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto menyatakan, pencurian terjadi di Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Pencurian terjadi, Minggu (29/1/2023) di pinggir jalan persawahan, Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Korban adalah Jumadi (46) seorang petani warga desa setempat.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Bojongsari Purbalingga, Ternyata Residivis dan Tersangka Narkoba
"Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan saat pergi ke sawah.
Saat dicuri, posisi sepeda motor dikunci stang dan penutup kunci tertutup," ujar AKP Suyanto kepada TribunBanyumas.com, dalam keterangan tertulis.
Tersangka dua warga Banjarnegara yang ditangkap yaitu TN (36) dan PY (30).
Keduanya warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara.
Tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jumat (3/2/2023) pagi.
Baca juga: Kronologi Aksi Curanmor di Purbalingga dengan Modus Mencari Obat Sakit Kepala
"Modus yang dilakukan adalah kedua tersangka berboncengan sepeda motor mencari sasaran khusus di pinggir jalan atau dekat persawahan yang sepi.
Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor dan membawanya kabur," terangnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci T, gagang tempat kunci T.
Selain itu, diamankan dari pelapor berupa BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang hilang dicuri.
Baca juga: 4 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Solo Ditangkap, Warga Polokarto Sukoharjo
Disampaikan dari hasil pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Aksinya itu dilakukan dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.
Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.
"Satu tersangka berinisial TN merupakan residivis kasus curanmor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/curanmor-di-purbalingga-warga-banjarnegara.jpg)