Berita Jateng

Jambret di Welahan Jepara Beraksi saat Salat Jumat, Sasar Dompet di Dashboard Motor

Jambret yang kerap beraksi di Welahan, Jepara ditangkap polisi. Ia melakukan aksi kejahatannya saat jam salat Jumat. Bagaimana cerita lengkapnya?

M Yunan Setiawan/TribunBanyumas.com
Kepala Satreskim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menanyai tersangka kasus penjambretan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (15/2/2023). Tersangka kerap beraksi di Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Jambret mengincar waktu saat salat Jumat dimana jarang orang lewat atau relatif sepi untuk melancarkan aksinya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Seorang pria warga Mayog, Jepara ditangkap polisi setelah menjambret di Welahan, Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menuturkan telah menangkap tersangka aksi penjambretan berinisial IKN (22).

Terakhir tersangka diketahui beraksi di jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Jumat (27/1/2023) lalu.

AKBP Warsono mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara memepet korban lalu mengambil dompet korban yang diletakkan di dashboard sepeda motor.

Baca juga: Jambret Beraksi di Depan Stasiun Pekuncen Banyumas, Tertangkap dari Pelacakan Ponsel Korban

Penjambretan itu dilakukan tersangka sekira pukul 12.00 WIB.

Yakni ketika kebanyakan warga sedang beribahan salat Jumat.

Karena pada saat itu, kondisi jalanan sepi dan tidak banyak warga yang lalu lalang.

Namun demikian, saat hendak kabur, aksi tersangka tetap berhasil diketahui warga.

Kemudian ia dikejar dan berhasil ditangkap.

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Banjarnegara, Jambret Ponsel Pemotor di Banyumas

"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Welahan," kata Kapolres Jepara, Rabu (15/2/2023).

Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian Rp7,5 juta.

Adapun tersangka saat ditanya, mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali.

Uang dari hasil penjambretan itu ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas tindak pidana yang ia lakukan, tersangka IKN terancam hukuman 9 tahun penjara.

Pria asal Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara itu disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP. (*)

Baca juga: Residivis Ini Ajak Pacar Buat Jambret Handphone, Korban Pemilik Warung di Jalan Teri Kota Tegal

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved