Berita Banyumas
Hindari Pencaplokan, Pemkab Banyumas Dorong Warga Pasang Patok Tanda Batas Tanah
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono pasang patok tanda batas tanah dalam program PTSL 2023.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta melaksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Patok di Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, Jumat (3/2/2023).
Langkah tersebut adalah sebagai upaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2023.
Pemasangan patok batas bidang tanah tersebut dilakukan Sadewo atas petunjuk pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan berita acara pemasangan tanda batas antara wakil bupati Banyumas dengan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Bayar Pajak Motor di Banyumas Kini Lebih Mudah Lewat Samsat Budiman, Bisa ke BUMDes atau BPR BKK
Baca juga: 26 Anak Ikuti Sunatan Massal di Sentra Satria Baturraden Banyumas, Gratis!
Dalam sambutannya, Sadewo mengatakan, kegiatan ini secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia lewat Gerakan Pemasangan Tanda Batas sebanyak 1 juta patok.
"Untuk di Kabupaten Banyumas, ada 14 desa, namun kegiatan dipusatkan di Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, dengan target pemasangan 1.700 tanda batas patok," katanya dalam rilis yang diterima.
Sadewo menambahkan, pemasangan tanda batas ini untuk pengamanan tanah, percepatan program PTSL, memberikan kepastian hukum, menghindari adanya mafia tanah, dan masyarakat diharapkan proaktif dalam membantu Program Gemapatas.
Sementarak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta mengatakan, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Pemasangan kali ini dilakukan di tanah-tanah yang belum bersertifikat atau tanah yang bersetifikat tetapi tanda batasnya hilang."
"Patok ini untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," kata Agus.
Baca juga: Gempa Magnitudo 2,3 di Banyumas, Warga: Tidak Tahu, Nggak Terasa
Baca juga: Buka Pelatihan Dasar CPNS Banyumas, Bupati Husein Minta Mereka Jadi Aparatur Disiplin & Berkomitmen
Menurut Agus, pemasangan tanda batas patok ini merupakan kewajiban dari pemohon atau masyarakat langsung dan pihak BPN/ATR hanya memfasilitasi.
Dengan begitu, saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanah, dapat lebih mudah dan cepat.
"Pemasangan tanda batas ini diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam menjaga lahannya sehingga tidak terjadi selisih dan sengketa dalam penguasaan lahan karena telah ada tanda dan sertifikatnya."
"Selain itu, dengan adanya tanda batas tanah sehingga tidak terjadi caplok mencaplok sesuai dengan slogan 'Pasang Patok, Anti-Cekcok, Anti-Caplok'," jelasnya.
Kepala Desa Babakan Sonhaji mengatakan, pada kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2023, ada pengajuan sertifikat 3.600.
patok tanah
tanda batas tanah
PTSL banyumas
PTSL
sertifikasi tanah
berita banyumas terkini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
| Mantap! Tim Kolaborasi UMP dan BRIN Raih Penghargaan Riset Kabupaten Banyumas 2025 |
|
|---|
| Serbu Festival Semesta Buku 2025, Gramedia Purwokerto Kasih Diskon Hingga 90 Persen |
|
|---|
| Empat Atlet Difabel Banyumas Wakili Jateng di Peparpenas 2025 Jakarta |
|
|---|
| Horee, TPP ASN Dinas Kesehatan Banyumas Segera Cair, Langsung Dibayar 10 Bulan Sekaligus |
|
|---|
| Dapat IJD Rp44 M, Pemkab Banyumas Buat Helipad dan Perbaiki Jalan ke Makam Kakek Presiden Prabowo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.