Berita Banyumas

Hindari Pencaplokan, Pemkab Banyumas Dorong Warga Pasang Patok Tanda Batas Tanah

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono pasang patok tanda batas tanah dalam program PTSL 2023.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PEMKAB BANYUMAS
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta secara simbolis memasang patok dalam Gerakan Pemasangan Tanda Batas Patok di Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta melaksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Patok di Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, Jumat (3/2/2023).

Langkah tersebut adalah sebagai upaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2023.

Pemasangan patok batas bidang tanah tersebut dilakukan Sadewo atas petunjuk pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan berita acara pemasangan tanda batas antara wakil bupati Banyumas dengan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Bayar Pajak Motor di Banyumas Kini Lebih Mudah Lewat Samsat Budiman, Bisa ke BUMDes atau BPR BKK

Baca juga: 26 Anak Ikuti Sunatan Massal di Sentra Satria Baturraden Banyumas, Gratis!

Dalam sambutannya, Sadewo mengatakan, kegiatan ini secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia lewat Gerakan Pemasangan Tanda Batas sebanyak 1 juta patok.

"Untuk di Kabupaten Banyumas, ada 14 desa, namun kegiatan dipusatkan di Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, dengan target pemasangan 1.700 tanda batas patok," katanya dalam rilis yang diterima.

Sadewo menambahkan, pemasangan tanda batas ini untuk pengamanan tanah, percepatan program PTSL, memberikan kepastian hukum, menghindari adanya mafia tanah, dan masyarakat diharapkan proaktif dalam membantu Program Gemapatas.

Sementarak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta mengatakan, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Pemasangan kali ini dilakukan di tanah-tanah yang belum bersertifikat atau tanah yang bersetifikat tetapi tanda batasnya hilang."

"Patok ini untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," kata Agus.

Baca juga: Gempa Magnitudo 2,3 di Banyumas, Warga: Tidak Tahu, Nggak Terasa

Baca juga: Buka Pelatihan Dasar CPNS Banyumas, Bupati Husein Minta Mereka Jadi Aparatur Disiplin & Berkomitmen

Menurut Agus, pemasangan tanda batas patok ini merupakan kewajiban dari pemohon atau masyarakat langsung dan pihak BPN/ATR hanya memfasilitasi.

Dengan begitu, saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanah, dapat lebih mudah dan cepat.

"Pemasangan tanda batas ini diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam menjaga lahannya sehingga tidak terjadi selisih dan sengketa dalam penguasaan lahan karena telah ada tanda dan sertifikatnya."

"Selain itu, dengan adanya tanda batas tanah sehingga tidak terjadi caplok mencaplok sesuai dengan slogan 'Pasang Patok, Anti-Cekcok, Anti-Caplok'," jelasnya.

Kepala Desa Babakan Sonhaji mengatakan, pada kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2023, ada pengajuan sertifikat 3.600.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved