Berita Sukoharjo
Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Ditangkap: Kerja sebagai Manusia Silver, Kenal Korban Lewat Michat
Polres Sukoharjo menangkap pembunuh EJR (14), siswi SMP yanga tewas bersimbah darah di lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menangkap pembunuh EJR (14), siswi SMP yanga tewas bersimbah darah di lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku adalah Nanang Trihartanto (21), warga Kartasura.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menjelaskan, Nanang kenal EJR lewat aplikasi Michat.
Di aplikasi tersebut, EJR menawarkan layanan prostitusi.
Keduanya kemudian janji kencan pada Senin (23/1/2023).
Baca juga: Ada Luka Tusuk di Leher dan Dada Siswi SMP di Grogol Sukoharjo, Diduga Dibunuh Teman Kencan
Baca juga: Siswi SMP Tewas Bersimbah Darah di Kebun Kosong di Grogol Sukoharjo, Ada Bungkus Rokok dan Kondom
Perkenalan dengan Nanang lewat Michat juga disampaikan EJR kepada temannya, via Whatsapp.
Nanang mengajak korban bertemu di Hotel Setyorini.
"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp300 ribu untuk satu jam," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023).
Namun, lantaran hotel penuh, Nanang mengajak EJR ke kos yang berada di Kartasura.
Di kos inilah Nanang memuaskan hasratnya. Setelah satu jam, nafsu Nanang masih buas sehingga menambah satu jam lagi.
"Di jam ke 2, pelaku tidak puas karena korban mengaku jamnya sudah habis," jelasnya.
Saat akan mengantar pulang, munculah hasrat Nanang menghabisi nyawa korban. Itu sebabnya, Nanang membawa pisau.
"Motif pembunuhan, pelaku mengakui belum puas dan ingin menguasai harta korban, termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1," imbuhnya.
Di tengah jalan, bukannya mengantar pulang EJR, Nanang malah membelokkan motor ke kebun kosong.
Baca juga: Bus Pengangkut Paket Belanjaan Online Terbakar di Kartasura Sukoharjo, Api Muncul dari Paket Barang
Baca juga: TNI Gadungan di Sukoharjo Tak Kuat Patah Hati, Sebar Foto Bugil Pacar lantaran Tak Mau Diputus
Di tempat ini, Nanang menyekap EJR dari belakang, kemudian menusuk menggunakan obeng (minus) 7-9 kali di dada.
Namun, karena belum puas, Nanang menambahkan tusukan di arah dada dan leher menggunakan pisau.
"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh dan korban sempat melawan. Dikarenakan korban sudah kehabisan darah, pelaku langsung menghabisi nyawa korban," terang Wahyu.
Manusia Silver
Wahyu mengungkapkan, sehari-hari, Nanang mencari uang sebagai manusia silver di Jalan Solo-Semarang di Kartasura.
Dari aktivitas itu, dia menerima uang sekitar Rp150 ribu per hari.
Hasil pengecekan polisi, Nanang juga merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Magelang pada tahun 2020.
Menurut Wahyu, Nanang akan dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cerita Lengkap Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Open BO di MiChat, Pelaku Ngamuk Gegara Belum Puas.
pelajar smp tewas
pembunuhan di Sukoharjo
penemuan mayat di lahan kosong
pelajar tewas dibunuh
sukoharjo hari ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
| Niat Berangkat Kajian, Pemuda Sukoharjo Terkena Sabetan Celurit saat Lewat Lokasi Tawuran Gengster |
|
|---|
| Duel Anggota 2 Gengter di Sukoharjo Tewaskan 1 Pemuda, Gunakan Corbek sebagai Senjata |
|
|---|
| 2 Remaja Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Samin Sukoharjo. Hanyut saat Berenang ke Tengah Sungai |
|
|---|
| Miris, Kepala SD Berbasis Agama di Sukoharjo Diduga Cabuli 20 Murid Laki-laki. Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
| Siswa di Sukoharjo Pulih setelah Diduga Keracunan Makanan, Program Makan Bergizi Gratis Berlanjut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pembunuh-siswi-smp-di-grogol-sukoharjo-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.