Berita Semarang
Kronologi Pemukulan Senjata Api ke Kepala Lansia di Semarang, Pelaku Ditangkap
Pelaku pemukulan menggunakan senjata api kepada warga lansia di Jalan Bulu Magersari III, Kelurahan Pendirikan Kidul, Semarang ditangkap.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelaku pemukulan menggunakan senjata api kepada warga lansia di Jalan Bulu Magersari III Rt 004 Rw 005, Kelurahan Pendirikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, ditangkap polisi.
Korban pemukulan senjata api rakitan merupakan seorang lansia bernama Ibnu Umar yang merupakan warga setempat.
Setelah melakukan pemukulan menggunakan senjata api, pelaku merampas ponsel korban pada Kamis 12 Januari 2023.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kronologi kasus pemukulan menggunakan senjata api.
Baca juga: Ditanya Alasan Mencuri BH, Jawaban Pemuda di Semarang Ini Bikin Geleng-gelang Kepala

Pelaku melakukan aksinya pada 09.30.
Pemukulan berawal ketika pelaku difoto korban menggunakan ponsel.
Korban memotret karena melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan.
"Pelaku tidak terima difoto dan mendatangi Umar di rumahnya.
Pelaku melakukan penganiayaan yakni memukul korban dengan senjata api rakitan.
Pelaku juga membawa ponsel milik korban," tutur Kapolrestabes, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Pelajar SMK 5 Semarang Kena Bacok di Depan Sekolah. Penyerang Berboncengan, Terekam CCTV
Tersangka diketahui bernama Dian Muhanto alias Bolot.
Kapolrestabes menyatakan, tersangka tertangkap warga saat akan mencuri motor.
Tersangka ditangkap di Pekunden sepakan setelah kejadian pemukulan.
Baca juga: Viral, Pemuda di Semarang Curi BH, Tertangkap Basah, Sengaja Berpakaian Wanita untuk Kelabui Korban
Pelaku ditangkap warga saat akan mencuri sepeda motor.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan tindakan percobaan pencurian tapi telah diketahui masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.