Berita Brebes

DPR RI Sayangkan Kasus Pemerkosaan di Brebes Berakhir Damai: Harus Dibawa ke Ranah Hukum agar Jera!

Anggota DPR RI, Paramitha Widya Kusuma menyayangkan kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur yang dilakukan enam remaja berakhir damai di Brebes.

Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan. Anggota DPR RI, Paramitha Widya Kusuma menyayangkan kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur yang dilakukan enam remaja berakhir damai di Brebes. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Brebes, Paramitha Widya Kusuma menyayangkan kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur yang dilakukan enam remaja di Tanjung, Brebes, berakhir damai.

Paramitha Widya Kusuma mendorong agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemerkosaan tersebut.

Tindakan tegas serta menyeret pelaku pemerkosaan ke ranah hukum, kata Paramitha Widya Kusma harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Politikus PDI Perjuangan ini pun mengecam tindakan pelaku pemerkosaan.

Baca juga: Parah! Kasus Pemerkosaan oleh 6 Remaja di Brebes Diselesaikan Kekeluargaan, Ini Kata Polisi

"Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya.

Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai?" tulis Paramitha di akun pribadi Instagram-nya.

"Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh 6 laki-laki? perasayaan kecewa, marah, dan lain-lain," ujar putri dari mantan Bupati Brebes, Indra Kusuma tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan seorang gadis oleh enam remaja di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah diselesaikan secara kekeluargaan.

Gadis korban pemerkosaan disetubuhi enam remaja selepas dicekoki minuman keras di sebuah desa wilayah Kecamatan Tanjung.

Baca juga: Sepasang Kekasih Bobol Rumah Pegawai Kejari Brebes, Gondol Sepeda dan Laptop untuk Beli Cincin Emas

Kasus Pemerkosaan di Brebes tersebut sempat viral di media sosial lantaran kasus pemerkosaan itu berujung damai atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Beredar kabar kasus pemerkosaan itu didamaikan oleh sebuah LSM di Brebes tanpa melibatkan polisi.

Paramitha juga mempertanyakan apakah dengan penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau damai, bisa adil untuk korban pemerkosaan lainnya.

Ia juga meminta agar kasus pemerkosaan ini harus dibawa ke ranah hukum dan menimbulkan efek jera.

Baca juga: Polisi Kesulitan Periksa Korban Pemerkosaan 8 Pria di Banyumas, Beri Keterangan Berubah-ubah

"Ibu Puan (Ketua DPR RI) sudah memprioritaskan pengesahan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), ya untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.

Supaya korban terlindungi ketika melapor

Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS.

Mari kita sama-sama meramaikan dan mengawal jalanan kasus ini supaya pengesahan UU TPKS juga tidak sia-sia.

Tidak ada kata damai untuk pemerkosa! Harus diproses secara hukum!" tegasnya.

Baca juga: Jalan Salem Brebes yang Rusak Akibat Longsor Sudah Rampung Dibangun, Warga Nikmati Banyak Keuntungan

Dimediasi Pihak Desa dan LSM

Sebelumnya, kasus pemerkosaan terjadi pada Desember 2022.

Selanjutnya dilakukan mediasi oleh pihak Desa dan LSM pada Kamis (29/12/2022). 

"Proses mediasi dilakukan di rumah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian," kata KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati kepada TribunBanyumas.com.

Baca juga: Korban Pemerkosaan 8 Pria Dewasa di Banyumas Hamil, Kasus Terbongkar setelah Ibu Korban Curiga

Dalam mediasi tersebut korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Tak hanya pemerintah desa dan LSM, mediasi disaksikan pula oleh Tokoh Masyarakat hingga Ketua RT. 

Sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.

Menanggapi hal tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Brebes berjanji tetap mengusut tuntas kasus pemerkosa gadis desa yang berujung damai tersebut.

Iptu Puji Haryati mengatakan, telah mengambil langkah lanjutan yakni menerima pengaduan serta menerbitkan surat perintah tugas (springas) dan surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca juga: Hilang 4 Bulan, Siswi SMP Pati Ditemukan Depresi dan Hamil. Diduga Korban Penyekapan dan Pemerkosaan

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara.

"Kami mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut," ujarnya kepada TribunBanyumas.com.

Tak hanya itu, polisi telah melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian melakukan proses lidik atau sidik tuntas. 

"Untuk update perkembangan kasus akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," jelasnya. 

Tak ingin merasa kecolongan kembali, Polres Brebes melalui Iptu Puji menyampaikan kepada seluruh masyarakat Brebes apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual diimbau untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat.

"Supaya ada penanganan lebih lanjut," paparnya. (*)

Baca juga: Banjir Brebes, Puluhan Kambing Milik Warga Mati, Sebagian Hanyut Terbawa Arus Banjir

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved