Berita Wonosobo
Tak Berizin, Menara Telekomunikasi di Wonosobo Disegel, Pembangunan Dihentikan!
Satpol PP Wonosobo menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan sementara menara telekomunikasi di Desa Kapulogo, Kecamatan Kepil.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonosobo menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan sementara menara telekomunikasi di Desa Kapulogo, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Penyegelan dan pemberhentian pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) ini lantaran tower belum memiliki izin berdiri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Sumekto Hendro Kustanto mengatakan, penghentian sementara ini dilakukan setelah melalui rapat sebelumnya.
"Setelah dirapatkan dan dikaji pada Selasa 12 Desember 2022 di Dinas PUPR, salah satu rekomendasi rapat adalah dilakukan penghentian," ungkapnya kepada TribunBanyumas.com, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Wonosobo Hari Ini Jumat 23 Desember 2022: Hati-hati! Hujan Lebat Disertai Petir
Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
Di situ tercantum penghentian pembangunan menara telekomunikasi dapat dilakukan jika tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) dan izin lokasi.
"Masyarakat mengeluh dan melapor melalui saluran aduan Lapor Bupati bahwa menara ini diduga menyebabkan sinyal di wilayah tersebut tidak stabil.
Sehingga kita menindaknya pada Rabu 21 Desember 2022," tambahnya.
Petugas memasang Pol PP Line dan papan bertuliskan informasi bangunan disegel sementara.
Bangunan ini akan disegel sampai pemilik atau pengelola tower memiliki izin lengkap. (*)
Baca juga: Sebulan Sekali, Upacara Sekolah di Wonosobo Digelar Menggunakan Basa Jawa. Ini Tujuannya