Berita Karanganyar
Lahan Rumah Jokowi dari Negara di Colomadu Karanganyar Milik Perorangan, Luas 3000 Meter Persegi
Camat Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Sriyono Budi Santoso memastikan, rumah dari Negara untuk Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, belum dibangun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Camat Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Sriyono Budi Santoso memastikan, rumah dari Negara untuk Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, belum dibangun.
Namun, lahan untuk rumah tersebut telah tersedia seluas 2000-3000 meter persegi.
Sriyono mengatakan, lahan tersebut berada di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " kata Sriyono dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Bukan di Solo, Ini Lokasi yang Dipilih Jokowi untuk Bangun Rumah Hadiah dari Negara saat Purnatugas
Baca juga: Sekali Lagi Jokowi Sampaikan Maaf dan Terima Kasih, Pernikahan Kaesang dan Erina Telah Selesai
Sriyono mengatakan, tanah yang akan diberikan kepada presiden ketujuh RI itu merupakan lahan kosong.
"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.
Sementara, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, tanah yang akan digunakan Presiden RI Joko Widodo nantinya merupakan tanah perorangan.
Saat ini, proses jual-beli sudah rampung dan sudah muncul nilai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
"Nilai sudah masuk kas daerah serta peruntukannya, saya tidak tahu," ungkap Juliyatmono.
"Nilai yang ada nilai transaksi diatur ketentuan yang ada," ujarnya.
Baca juga: Apotek Sukowati Milik Pemkab Karanganyar Bakal Ditutup Permanen. Barang Tak Laku, Terus Merugi
Baca juga: UMK 2023 Karanganyar Dipatok Rp2,2 Juta: Buruh Puas, Apindo Tunggu Judicial Review
Diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono membocorkan Presiden Jokowi memilih Karanganyar sebagai lokasi rumah hadiah dari Negara saat purna tugas 2024 nanti.
Menurut Juliyatmono, Jokowi memilih lokasi di Colomadu, wilayah Karanganyar yang berbatasan langsung atau berada di barat Kota Solo.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lokasi Rumah Baru Jokowi Usai Tak Jadi Presiden Ada di Colomadu, Camat : Perbatasan Gajahan-Blulukan.
Baca juga: PSIS Semarang Lempar Psywar Jelang Kontra PSS Sleman, Elang Jawa Disemprot Mahesa Jenar
Baca juga: Maaf, Tahun Ini Tak Ada Libur Cuti Bersama Natal. ASN Tetap Boleh Ambil Cuti Reguler 26 Desember
Baca juga: Penyusunan Tuntas, Berikut Nama Pengurus dan Pembidangan PP Muhammadiyah Periode 2022-2027
Baca juga: Bawaslu Cilacap Ajak Kaum Perempuan dalam Pengawasan Pemilu 2024