Layanan Publik
Jadwal Samsat Keliling di Cilacap Hari Ini, Selasa 13 Desember 2022: Buka di Lima Titik
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Selasa (26/11/2022).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Selasa (26/11/2022).
Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Pembangunan Huntara Korban Tanah Gerak Karanggintung Cilacap Capai 60 %, Target Rampung 20 Desember
Baca juga: Jadwal Bioskop Cilacap, 13 Desember 2022: Segera Beli Tiket Avatar yang Tayang Besok
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap, Selasa:
- Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Kesugihan.
- Samsat Keliling 2: Pasar Pahing Maos.
- Siaga 1: Kantor Kecamatan Sampang.
- Siaga 2: Kantor Kecamatan Sidareja.
- Siaga 3: Kantor Balai Desa Panulisan, Dayeuhluhur.
Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.
Baca juga: Destinasi Unggulan Baru di Cilacap, Cigimbal Park: Tawarkan Susur Sungai di Tengah Hutan Mangrove
Baca juga: Pantai Sodong, Wisata di Cilacap Yang Suguhkan Panorama Laut Selatan dan Pegunungan Selok Sekaligus
Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)
Baca juga: Tips Redakan Mual Akibat Naiknya Asam Lambung
Baca juga: Hasil Tes Poligraf Diungkap, Putri Candrawathi Bohong saat Ditanya Perselingkuhan dengan Brigadir J
Baca juga: Latihan Perdana Persika Karanganyar Jelang Bergulirnya Liga 3, Tiga Pemain Absen