Sekeluarga Meninggal di Magelang
TAKARAN Racun yang Diberikan DDS untuk Ayah, Ibu dan Kakak Kandungnya Hingga Tewas Seketika
Dhio Daffa Syadilla alias DDS (22) mencampurkan racun dalam jumlah yang berbeda-beda ke dalam minum yang disajikan untuk ayah, ibu, dan kakaknya.
Sementara itu, Sajarod melanjutkan, dari perkembangan kasus sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan.
Di antaranya asisten rumah tangga (ART) dan anaknya yang menjadi orang pertama yang ditelpon tersangka saat kejadian, anggota polisi yang pertama kali mendapatkan informasi, tetangga korban yang berprofesi sebagai dokter yang pertama kali mengecek kondisi daripada korban.
"Lalu, pemilik kendaraan mobil yang disewa tersangka, lalu tetangga sekitar yang masih bersangkutan dengan kasus ini,"ujarnya.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Polresta Magelang menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP dan juncto 338 KUH. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (***)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Terungkap, Segini Takaran Zat Kimia yang Diberikan Tersangka DDS pada 3 Anggota Keluarganya