Berita Nasional

Masuk Tahun Politik, Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Pengaduan terkait Pemberitaan Pemilu

Dewan Pers akan membentuk tim yang menangani pengaduan yang terkait dengan pemberitaan politik dan pemilu.

Editor: Pujiono JS
Dok Dewan Pers
Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers. 

Penyelesaian Kasus Pers

Selama bulan November 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 51 kasus pengaduan.

Sebanyak 8 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 14 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), serta 27 kasus diselesaikan melalui surat.

Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi.

Beberapa media juga diminta menyampiakan maaf secara terbuka kepada publik.

“Sesuai undang-undang, yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta,” kata Yadi.

Sejak Januari hingga akhir November 2022, Dewan Pers sudah menerima 665 kasus aduan.

Sebanyak 551 kasus (82,86 persen) sudah selesai penanganannya, sisanya 114 (17,141 persen) kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.

Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90 persen kasus aduan dapat diselesaikan.

Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi, serta plagiasi.

Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.

Selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat-menyurat secara langsung hingga melalui daring.

“Saat ini kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka atau luring dan daring dengan melibatkan para jurnalis senior sebagai analis,” urainya. (***)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved