Gunung Semeru Erupsi

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Sepanjang Besuk Kobokan

Gunung Semeru kembali erupsi, Minggu (4/12/2022) dini hari, atau tepat setahun pascaerupsi besar yang terjadi pada 2021.

Editor: rika irawati
SURYA/PVMBG
Awan panas meluncur dari Gunung Semeru, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022). Erupsi Gunung Semeru itu terjadi tepat satu tahun setelah letusan besar pada 2021. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, LUMAJANG - Gunung Semeru kembali erupsi, Minggu (4/12/2022) dini hari, atau tepat setahun pascaerupsi besar yang terjadi pada 2021.

Petugas mencatat terjadi delapan kali gempa letusan dan 1 gempa awan panas guguran yang berlangsung hingga pukul 06.00 WIB.

Warga pun diminta tidak beraktivitas di radius 13 kilometer dari gunung.

Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali memuntahkan awan panas Gugurangpada hari Minggu (4/12/2022) sejak pukul 02.46 WIB.
Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali memuntahkan awan panas guguran pada hari Minggu (4/12/2022) sejak pukul 02.46 WIB. (BNPB)

Kepala Pos Pantau Semeru Liswanto mengatakan, guguran awan panas mengarah ke sisi Kobokan, Kecamatan Candipuro, dan sisi Lanang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.

"Benar (ada erupsi) kami akan memberikan update data lagi selanjutnya," beber Liswanto dalam pesan singkat.

Baca juga: Singgah di Purwokerto, 3 Korban Erupsi Semeru Jalan Kaki ke Jakarta Memprotes Penambangan Pasir

Baca juga: Relawan Banjarnegara Kembali ke Lumajang, Bikin 16 MCK dan Sanitasi Warga Terdampak Erupsi Semeru

Menurut catatan petugas, aktivitas Gunung Semeru terus mengalami fluktuasi sejak Jumat (2/12/2022).

Saat itu, pada pukul 00.00-06.00 WIB, tercatat 19 gempa letusan kecil yang terdeteksi seismograf petugas pos pantau.

Aktivitas gunung juga memperlihatkan asap dari kawah berwarna putih kelabu, setinggi lebih dari sekitar 400 meter mengarah ke timur laut.

Liswanto menambahkan, pada Minggu, guguran material awan panas Gunung Semeru mengudara dengan tinggi mencapai 1.500 meter.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyatakan, status Gunung Semeru pasca erupsi dini hari tadi menjadi Level III Siaga.

"Sumber awan panas berasal dari tumpukan material di ujung lidah lava, yang berada sekitar 800 meter dari puncak Kawah Jonggring Seloko."

"Awan Panas Guguran tersebut berlangsung menerus dan hingga pukul 06.00 WIB."

"Jarak luncur telah mencapai 7 km dari puncak ke arah Besuk Kobokan," katanya ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Solo Ngamen dan Jual Kaus Sablo, Galang Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Baca juga: Wayang Lalu Lintas Polres Purbalingga Pentas di Pengungsian, Hibur Anak-anak Korban Erupsi Semeru

Guguran awan panas juga dibarengi catatan kegempaan vulkanis yang fluktuatif.

"Sehingga, menunjukkan aktivitas erupsi dan awan panas guguran di Gunung Semeru masih sangat tinggi," ungkapnya.

PVMB juga memperingatkan adanya potensi terjadinya aliran lahar yang masif lantaran curah hujan di wilayah Lumajang sedang tinggi.

"Selain berpotensi terjadi awan panas, potensi terjadinya aliran lahar juga masih tinggi mengingat curah hujan yang cukup tinggi di Gunung Semeru," pesannya.

Sementara itu, otoritas juga meminta masyarakat tidak beraktivitas pada radius 13 kilometer pada sisi Besuk Kobokan.

"Kami mengimbau warga tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 kilometer dari puncak pusat erupsi."

"Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 kilometer dari puncak," imbaunya. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Update Kondisi Gunung Semeru Pasca Erupsi, Sempat Terjadi 8 Gempa Letusan.

Baca juga: 8 Warga Masih Hilang, Pemkab Cianjur Minta Operasi Pencarian Korban Gempa Diperpanjang 3 Hari

Baca juga: Polresta Banyumas Amankan 32 Motor Berknalpot Brong, Pengendara Langsung Kena Tilang

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades Undaan Lor Kudus Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Baca juga: Penampakan Undangan Pernikahan Kaesang dan Erina; Dilengkapi Barcode dan Larangan Beri Sumbangan

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved