UMK 2023

UMK Kebumen 2023 Naik 6,77 Persen Menjadi Rp2.035.890,84

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH bersama Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM mengumumkan besaran UMK tahun 2023 yang naik 6,77 persen

Editor: Pujiono JS
FB Arif Sugianto
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Amin Rahmanurrasjid (kiri), Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih mengumumkan besaran UMK Kebumen 2023. 

Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37%, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya. (***)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved