UMK 2023

Ada Dua Besaran UMK Batang, Pengusaha dan Buruh Tak Satu Suara, Akhirnya Angka Ini Yang Diusulkan

Penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Batang masih belum satu suara atau menemui kata sepakat.

Penulis: dina indriani | Editor: mamdukh adi priyanto
Dina Indriani/TribunBanyumas.com
Kepala Disnaker Batang, Suprapto memberikan keterangan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 kepada TribunBanyumas.com di kantornya, Rabu (30/11/2022). Penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Batang masih belum satu suara atau menemui kata sepakat. 

"Kami selaku serikat pekerja sebenarnya masih keberatan, tapi ya mau bagaimana lagi sumber rumusannya sudah jelas berdasarkan data BPS, kalau dari kami ya tuntutannya sebesar-besarnya yaitu dengan alpha 0,3," ujarnya 

Sementara itu, Perwakilan DPC Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batang, Amir Hamsyah mengatakan alasannya masih tetap pada PP 36 Tahun 2021 sesuai dengan sikap Apindo Pusat.

"Pertimbangannya sangat kompleks, melihat ekonomi saat ini masih sulit, dunia usaha juga masih berusaha bangkit setelah pandemi.

Ini juga agar tidak memberatkan pengusaha karena ke depan apakah bangkrut atau stagnan tidak pernah membuka lowongan kerja atau malah bisa PHK karyawan, maka kenaikan upah ini harus berhati-hati," tandasnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS: UMP 2023 Jawa Tengah Rp1.958.169,69, Naik 8,01 Persen

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved