UMP 2023
29 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023, DKI Jakarta yang Tertinggi, Jateng Terendah
Sampai dengan hari Senin (28/11/2022) sudah ada sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah