UMK 2023

Pengusaha Jateng Tolak Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen: Kenapa Menteri Begitu?

Pengusaha Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.

TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Sejumlah buruh tengah bekerja di satu perusahaan garmen di Kawasan Industri Candi Kota Semarang, belum lama ini. Pengusaha Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. 

Frans lebih lanjut menilai, aturan yang dikeluarkan melalui Permenaker itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsekuen.

Hal itu menurutnya dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan akan mempengaruhi investor yang masuk di Indonesia.

Hal itu juga dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan industri.

Baca juga: Terungkap! Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP dan UMK 2023 Jawa Tengah, Bukan 13 Persen

"Saat ini pemerintah yang sedang berusaha menarik investasi asing masuk ke Indonesia.

Investor bisa menilai tidak ada kepastian hukum.

Perubahan ini tidak dibicarakan dulu dengan Apindo, itu sangat kami sesalkan," jelasnya.

Sementara itu, Frans melanjutkan, pihaknya sendiri akan tetap berpegang teguh pada PP 36 tahun 2021.

Baca juga: Buruh Jateng Hitung Upah Minimum 2023 Seharusnya Naik 13 Persen

Menurutnya, apabila kenaikan upah tahun 2023 ditetapkan pemerintah berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Apindo seluruh Indonesia menolak Permenaker nomor 18 dan kami akan berpegang teguh pada PP 36.

Yang jelas kalau tidak sesuai pemikiran kami, kami ambil langkah hukum," katanya.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. (*)

Baca juga: Bocoran UMK Blora 2023 yang Ditetapkan November Ini, Cek Daftar Upah Minimum dari Tahun ke Tahun

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved